Kabar
baik bagi masyarakat Indonesia yang sering mengurus dokumen untuk keperluan
luar negeri! Kini, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana dan
efisien dengan layanan apostille yang diterapkan sejak 4 Juni 2022. Dengan
sistem ini, dokumen sah dapat langsung diakui di lebih dari 120 negara tanpa
perlu legalisasi tambahan di kedutaan besar.
Sebelumnya,
proses legalisasi dokumen internasional harus melalui beberapa tahapan, mulai
dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu),
hingga Kedutaan Besar negara tujuan. Namun, dengan layanan apostille,
masyarakat hanya perlu satu kali legalisasi di Kemenkumham, yang adalah
certified authority, dan tentu saja menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
Apa Itu Apostille?
Apostille
adalah sertifikasi resmi yang diberikan kepada dokumen publik agar dapat
digunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961.
Sertifikasi ini menggantikan proses legalisasi berjenjang yang sebelumnya
diperlukan untuk mengakui dokumen antarnegara.
Penerapan
apostille di Indonesia merupakan langkah maju dalam mempermudah masyarakat yang
memiliki keperluan di luar negeri, baik untuk studi, pekerjaan, bisnis, atau
urusan hukum lainnya. Dengan adanya layanan ini, dokumen yang telah mendapatkan
sertifikat apostille langsung diakui keabsahannya oleh negara-negara anggota
konvensi tersebut.
Dokumen Apa Saja yang Bisa Diajukan
untuk Apostille?
Ada
berbagai jenis dokumen yang bisa diberikan sertifikasi apostille, antara lain:
Dokumen
Sipil: Akta kelahiran, akta
kematian, akta pernikahan, surat cerai
Dokumen
Pendidikan: Ijazah, transkrip nilai,
sertifikat akademik
Dokumen
Usaha: Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), Akta Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dokumen
Hukum: Surat kuasa, keputusan
pengadilan, dokumen legal lainnya
Dengan
proses yang lebih singkat dan efisien, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi
birokrasi yang rumit seperti sebelumnya.
Bagaimana Cara Mengajukan Apostille
di Indonesia?
Bagi
masyarakat yang ingin mengajukan permohonan apostille, prosesnya cukup mudah:
Persiapkan
dokumen yang ingin dilegalisasi.
Ajukan
permohonan secara online melalui portal resmi
Kemenkumham.
Lakukan
pembayaran sesuai biaya administrasi yang
ditetapkan.
Dokumen
akan diverifikasi dan diberikan sertifikat apostille
dalam waktu yang relatif singkat.
Gunakan
dokumen yang telah disertifikasi di negara tujuan tanpa perlu
legalisasi tambahan di kedutaan.
Proses
ini tidak hanya mempercepat legalisasi dokumen, tetapi juga mengurangi beban
administratif yang sebelumnya harus dilakukan secara bertahap di beberapa
instansi.
Manfaat Apostille bagi Masyarakat
dan Dunia Usaha
Penerapan
sistem apostille di Indonesia memberikan berbagai keuntungan, baik bagi
individu maupun dunia usaha:
Lebih
Cepat: Proses legalisasi yang
sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu kini hanya dalam hitungan
hari.
Lebih
Hemat: Tidak ada lagi biaya tambahan
untuk legalisasi di berbagai kementerian dan kedutaan besar.
Diakui
Secara Internasional: Dokumen yang telah diberikan
sertifikat apostille langsung diakui oleh lebih dari 120 negara, termasuk
Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Uni Eropa.
Memudahkan
Mobilitas Global: Sangat membantu bagi pelajar,
pekerja migran, dan pengusaha yang membutuhkan dokumen sah untuk keperluan
internasional.
Kesimpulan
Layanan
apostille merupakan solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengurus
dokumen untuk keperluan luar negeri dengan lebih mudah dan cepat. Dengan proses
yang lebih sederhana dan transparan, sistem ini semakin memperkuat konektivitas
Indonesia di kancah global.
Bagi
yang membutuhkan layanan ini, segera ajukan permohonan apostille melalui portal
resmi Kemenkumham dan nikmati kemudahan legalisasi dokumen tanpa hambatan!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kemenkumham atau hubungi
layanan pelanggan terkait.
Namun bagi para pembaca yang bingung cara prosesnya, bisa juga gunakan jasa apostille dari Sahabatlegal.com
Artikel ini juga tayang di VRITIMES