Vonis Bos Flame Spa Dibacakan Besok! Akankah Hakim Beri Hukuman Setimpal atau Justru ‘Lunak’?

03/03/2025 11:13
Array
Humas pengadilan negeri (PN) denpasar gede putra astawa, Senin 3/3/2025. (Foto/dok)
banner-single

DENPASAR-Jurnalbali.com

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijadwalkan membacakan vonis kasus Flame Spa pada Selasa, 4 Maret 2025. Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, mengonfirmasi hal ini saat dihubungi wartawan, Senin (3/3/2025).

“Agenda vonis kalau tidak salah Selasa besok. Mengenai vonis, kita serahkan ke majelis hakim,” tulisnya dalam pesan singkat kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah majelis hakim bisa menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Gede memberikan jawaban singkat, “Dimungkinkan bisa.”

Kasus dugaan prostitusi di Flame Spa menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang sama bagi pemilik usaha dan karyawannya. Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, Komisaris Perseroan Mimpi Surga Bali yang menaungi Flame Spa, dituntut 9 bulan penjara, sama seperti para karyawan yang bekerja di tempat tersebut.

Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Flame Spa didirikan dengan dua pemegang saham utama, yakni Nitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, membenarkan tuntutan tersebut.

“Masing-masing 9 bulan (tuntutan jaksa, red). Diancam Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya melalui sambungan telepon di Denpasar, Rabu (19/2/2025).

Tuntutan ini menimbulkan perdebatan, mengingat kasus lain yang berkaitan dengan pornografi kerap berujung pada hukuman lebih berat. Sebagai contoh, musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH divonis 3,5 tahun penjara pada 2010, meskipun kasusnya tidak mengandung unsur eksploitasi ekonomi. Sementara itu, dalam kasus prostitusi online Vanessa Angel pada 2019, dua muncikari dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Publik mempertanyakan ringanannya tuntutan bagi pemilik Flame Spa, terutama setelah laporan bahwa omzet harian bisnis ini mencapai Rp 180-200 juta, atau sekitar Rp 6 miliar per bulan. Dengan pendapatan sebesar itu, hukuman 9 bulan penjara dinilai tidak sebanding dan berpotensi tidak memberikan efek jera.

Baca Juga :   Bawa 40 Bom Masuk Pulau Laju Pemali, Pelaku Diringkus

Kasus ini bermula dari penggerebekan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik prostitusi di dalam spa, di mana terapis melayani tamu dalam keadaan telanjang.

Dari hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Nitha yang dikenal sebagai selebgram dengan pengaruh besar di media sosial. Fakta bahwa bisnis ini berjalan lama dengan omzet miliaran rupiah tanpa tersentuh hukum sebelumnya memunculkan dugaan adanya kelonggaran dalam penegakan hukum.

Jawaban Humas PN Denpasar mengenai kemungkinan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa menimbulkan spekulasi bahwa majelis hakim bisa mengambil keputusan berbeda. Putusan ini akan menjadi momen krusial yang menentukan nasib terdakwa dan memberikan gambaran mengenai konsistensi penerapan hukum di Indonesia.

Publik kini menanti apakah hukuman yang dijatuhkan akan mencerminkan dampak sosial dari bisnis ilegal ini atau tetap ringan seperti tuntutan jaksa. Banyak pihak berharap pengadilan memberikan putusan yang lebih tegas agar kasus serupa tidak terus berulang dan mencoreng citra pariwisata Bali.

Penulis||Orin||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya