PN Denpasar Vonis 7 Bulan Penjara untuk Pengelola Flame Spa dalam Kasus Prostitusi

06/03/2025 11:15
Array
Situasi di pengadilan negeri (PN) Denpasar, saat hakim membacakan putusan kepada terdakwa hukam 7 tahun penjara dalam kasus prostitusi berkedok spa, kamis, 6/3/2025. (Foto/Orin)
banner-single

DENPASAR-Jurnalbali.com

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana selama 7 bulan terhadap dua terdakwa dalam kasus prostitusi dan pornografi di Flame Seminyak Spa, Kuta Utara, Badung. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 9 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Haryati, SH., MH., pada Kamis (6/3/2025) pukul 13.42 WITA menetapkan hukuman pidana bagi Direktur Flame Spa, Ni Made Purnami Sari, serta Komisaris Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha. Kedua terdakwa menerima putusan setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Sebelumnya, vonis terhadap kedua terdakwa sempat dijadwalkan pada 4 Maret 2025, namun ditunda hingga Kamis (6/3/2025) karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh hakim.

“Karena berkas putusan belum selesai, jadi kita tunda ke hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 untuk putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Selasa 4 Maret 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa pemilik usaha dan sejumlah karyawan Flame Spa dituntut dengan hukuman serupa.

Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Flame Spa didirikan dengan dua pemegang saham utama, yakni Nitha sebagai Komisaris dan Purnami Sari sebagai Direktur.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menyediakan jasa pornografi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 7 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Haryati dalam persidangan.

Kasus prostitusi berkedok spa ini dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik ilegal di Flame Spa.

Tempat tersebut diduga menawarkan layanan pijat dengan tarif spesial, melibatkan terapis muda berpakaian sensual yang menyediakan jasa lebih dari sekadar pijatan.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Utara, Hendak Kabur ke Kalimantan

Sebelumnya, Polda Bali telah menahan Purnami dan Nitha pada Jumat (4/10/2024) setelah melakukan penjemputan paksa. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa bisnis ini beroperasi dengan modus yang melanggar hukum, sehingga aparat bertindak tegas untuk menertibkan praktik yang meresahkan masyarakat tersebut.

Penulis||Orin||Editor||Edo.

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya