DENPASAR Jurnal Bali.com –
Mantan Sales Person Dana Jasa Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada, Putu Ririn Lersia Oktavia yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (1/4/2021) menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Dalam sidang yang dipimpin I Wayan Gede Rumega, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai tertuang dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor Jo Pasal 64 KUHP.
————————–
“Terdakwa terbukti bersalah melakukaan tidak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara online di Penhadilan Tipikor Denpasar.
Atas hal itu, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5) tahun. “Memerintahkan agar terdakwa membayar denda dan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing-masing Rp 50 juta dan Rp 494.639.900,” imbuh jaksa.
Dalam surat tuntutan jaksa juga mengatakan, apabila denda dan uang pegganti kerugian negara tidak dibayar, makan diganti dengan hukuman kurungan masing-masing 3 bulan 15 bulan. Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak citra bank BRI.
“Sedangkan hal yang meringkan, selain terdakwa sopan selama persidangan serta berterus terang akan perbuatannya, juga sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 123 juta,” pungkas jaksa. Atas tuntutan itu terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan yang intinya memohon keringanan hukuman.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan mantan Sales Person Dana Jasa di Bank BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada, diduga menyalah gunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
Dalam berkas juga diungkap, terdwka menjalankan aksinya ini dimulai sejak bulan April 2019 hingga bulan Desember 2019. Terdakwa diduga mengambil dana nasabah yang menerima pelayanan pick-up service. Setelah Dana itu ambil, oleh terdakwa dana nasabah tersebut tidak disetorkan ke rekening nasabah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut PT. BRI Kanca Denpasar Gajah Mada Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp 494.639.900.
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yaitu telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. */EP