DENPASAR Jurnal Bali.com
Baru beberapa hari lalu, Gubernur Bali Wayan Koster mengklaim jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Provinsi Bali terus menurun sebagai dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang berbasis Desa Adat, hari ini Minggu 4 April 2021, jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 Bali naik lagi. Kenaikannya juga terbilang tidak main-main, hampir 80 persen yakni pada angka 141 pasien pada Sabtu 3 April menjadi 255 pasien pada Minggu 4 April.
———————-
Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali pada Minggu 4 April 2021 merilis jumlah pasien positif covid-19 ada pada angka 255 orang dengan korban meninggal dunia 4 orang. Meski terdapat peningkatan jumlah yang terbilang signifikan, namun data dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali juga menyebutkan pasien sembuh pada Minggu 4 April 2021 sebanyak 231 orang, atau lebih kecil dari pasien yang terkonfirmasi positif.
Terkait perkembangan ini, Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali tak hentinya mengingatkan masyarakat tentang SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M : Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan, serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/Bil)