JAKARTA Jurnal Bali.com
Beberapa program strategis pro rakyat di kabupaten Badung, seperti Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk guru swasta dari PAUD, SD sampai SMP, Program Beasiswa keluar negeri, santunan kematian dan penunggu pasien yang selama ini cukup populer di kalangan masyarakat Badung, saat ini tidak bisa direalisasi. Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, tidak mengakomodir program-program pro rakyat dari Pemkab Badung tersebut.
———————-
Namun Pemerintah Kabupaten Badung terus berjuang agar program pro rakyat yang telah tertuang dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati Badung tersebut dapat diakomodir dalam SIPD sehingga program-program tersebut dapat segera direalisasikan. Untuk itu, Wabup Badung I Ketut Suiasa didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, Plt. Kepala BPKAD, Kadis Kesehatan dan Kadis Pendidikan, serta Sekretaris Bappeda melaksanakan Rapat Konsultasi secara langsung dengan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moh. Valiandra dan Hilma di Jakarta, Selasa 6 April 2021.
Menurut Wabup Badung I Ketut Suiasa, beberapa program pro rakyat di Kabupaten Badung, pelaksanaannya terkendala sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dihadapan perwakilan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Wabup Suiasa menyatakan bahwa kehadirannya bersama Sekda dan Kepala OPD terkait merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto yang dilaksanakan pada beberapa hari yang lalu.
“Adapun kehadiran kami saat ini menghadap ke Dirjen Bina Keuangan Daerah merupakan lanjutan dari rapat konsultasi sebelumnya yang membahas program kesehatan. Namun kali ini dengan pokok pembahasan yang berbeda yaitu berkaitan dengan program Dinas Pendidikan yang menyangkut TPP untuk guru swasta dari PAUD, SD sampai SMP, program beasiswa keluar negeri, santunan kematian dan penunggu pasien yang sempat terkendala akibat tidak adanya kodefikasi yang tercantum dalam SIPD,” ujarnya. (*/Ita)