LABUAN BAJO Jurnal Bali.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Manggarai Barat secara keseluruhan masih sangat rendah yakni 33,7 persen. Sementara untuk se-provinsi NTT yakni 32,98 persen. Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional yaitu 64 persen. Data yang dirilis tersebut berdasarkan catatan per 13 Januari 2021.
——————————
Hal ini disampaikan secara tatap muka dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan seluruh jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat pada Jumat, 09 April 2021.
Dengan performance seperti itu, KPK mendorong Bupati Manggarai Barat, Sekda dan jajaran OPD agar melakukan koordinasi secara berkelanjutan agar pada tahun ini skor MCP dapat meningkat minimal diatas 50 persen. Dalam acara yang digelar, KPK mendorong peningkatan skor Monitoring Center for Prevention atau MCP Kabupaten Manggarai Barat karena skor tersebut mencerminkan keseriusan pemda untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
“MCP seharusnya mudah dilakukan. Walau tidak semua dapat diukur dengan MCP, setidaknya dapat menjadi pintu masuk untuk melihat keseriusan pemda, terutama pola koordinasi dan komunikasi antar OPD. Biasanya tidak tercapai indikator karena adanya ego sektoral antar OPD,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK Dian Patria.
Menurut data pemda, dari total 885 bidang tanah bangunan, baru 11,41 persen atau 101 bidang yang tersertifikat. Sisanya 88,59 persen atau 784 bidang belum bersertifikat. Lebih lanjut terkait aset bermasalah, KPK beserta jajaran pemkab juga akan melakukan peninjauan lapangan pada minggu ini.
Selain itu, KPK juga memberi perhatian pada penerimaan pajak daerah, termasuk pajak pusat. Untuk mengoptimalkan penerimaan DBH/TKDD, KPK pun menyarankan agar Pemda membuat aturan hukum di mana pelaku usaha yang berusaha di Wilayah Pemda Manggarai barat untuk membuat NPWP Cabang Terkait pajak daerah, pemda mengharapkan masukan dan dukungan KPK terkait dengan belum dapat dipungutnya pajak parkir dan restoran yang berada di Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo.
“Bisa jadi untuk Labuan Bajo ini sektor pariwisata merupakan fokus tematik KPK. Mengingat saat ini sedang dibangun wisata premium di Taman Nasional Komodo. KPK memahami sebagai daerah potensi wisata yang besar, administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan pemda menjadi sangat penting,” ujar Dian. (*/Rio)