Galian C Pelabuhan Multipurpose Pelindo III Tidak Berijin Dan Tidak Bayar Pajak

15/04/2021 12:10
Array
Pelabuhan Pelindo Labuan Bajo
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pembangunan Pelabuhan Multipurpose milik PT Pelindo III di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores-Nusa Tenggara Timur (NTT). Temuan itu setelah lembaga anti korupsi tersebut turun langsung ke lokasi untuk menggelar sidak penertiban sejumlah aset bermasalah dan potensi bermasalah yang digelar pada, Sabtu 10 April 2021.

———————————

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Koorsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Putra menegaskan aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT Wika (Wijaya Karya) sebagai mitra Pelindo III untuk bangun pelabuhan Multipurpose di Labuan Bajo tidak memiliki ijin. “Multipurpose buat reklamasi segala macam mereka ngga punya ijin itu. Dan kontraktornya Pelindo (III) itu Wika (Wijaya Karya) menurut informasi kepala sana,” ujarnya.

Baca Juga :   Hotel Inaya Bay Labuan Bajo Lunasi Tunggak Pajak Senilai 1,5 Miliar

KPK menegaskan bahwa apa yang dilakukan Wijaya Karya  sebagai mitranya Pelindo III Bekerja sesuka hati. Menurutnya, soal reklamasi itu harus memiliki surat ijin dari Kemenhub. Selain itu, pasir untuk timbun Galian C juga harus sesuai dengan rekomendasi.  “Pasir reklamasinya dari mana. Rencana zonasinya. Tidak berijin tidak bayar pajak. Suka suka merekalah. Tidak hanya buat multipurpose  Water Front juga mereka yang buat,’ ujarnya.

Karena itu pihaknya mendorong semua para pelaku usaha di Wilayah Manggarai Barat untuk tertib dalam membayar pajak. Selain itu, KPK juga menyarankan agar semua tempat usaha harus mengantongi ijin.  “Tertiblah ijinnya pajaknya pokoknya tertiplah,” ujarnya.

Baca Juga :   Tempat Usahanya Dipasang Spanduk Oleh KPK, Pengelola Bandara Keberatan

KPK mendesak Bupati Manggarai Barat untuk menerapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha dan yang tidak memiliki ijin dan membayar pajak.  “Kita mendorong Bupati untuk menerapkan sanksi tegas. Jangan dibiarkan kalau dibiarkan ada apa ini,” ujarnya.

KPK tidak menertipkan sejumlah aset di Maber baik milik Daerah maupun Pusat. “Kalau itu pembangunan pusat ya justru pusat harus kasih contohlah masa pusat ga kasih contoh. Nanti pengusaha lokal di sini bagaimana. Itu pusat kok boleh bisa melanggar kan gitu. Harus begitukan negara, salah itu negara (kalau yang lokal tertin yang pusat tidak),” ujarnya. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya