LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi soal pemberitaan jurnalbali.com pada edisi 14 February 2021 dengan judul ” KPK Sebut BPOPLBF Tak Berhak Kelola Aset Pemkab Mabar” https://www.jurnalbali.com/nasional/kpk-sebut-bpoplbf-tak-berhak-kelola-asset-pemkab-mabar/.
————————–
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Putra dalam klarifikasinya melalui sambungan telepon pada, Jumat 16 February 2021 yang diterima Jurnalbali.com menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya dalam pemberitaan tersebut mengutip pernyataan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. “(Soal berita) Puncak Waringin itu bisa disalah artikan oleh yang baca itu. Yang saya jelaskan intinya Bupati (Mabar) menyampaikan bahwa Mereka akan mengelola Puncak Waringin. Mereka sudah kunci dalam semacam perjanjianlah. Dengan alasan itu tanahnya aset Pemda,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa KPK tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang berhak untuk mengelola aset Pemda. Soal itu, kata dia, itu urusan internal pemerintah. “KPK tidak dalam posisi untuk megatakan siapa yang berhak. Itu bukan bagian kita. Kita salah ini. Ini BPOPLBF berhak dan tak berhak itu bukan urusan kita. Itu urusan internal pemerintah,” ujarnya.
Dikatakan pula bahwa soal pelanggara seperti Pajak Galian C dan Pajak Parkir di Bandara, Pelabuhan Multipurpose, dan Hotel Inaya Bay itu bisa dibicarakan dengan Pemda Mabar. “Tetapi model model pelanggaran seperti di Bandara, di Terminal Multipurpose, Inaya Bay itu bisa kita bicara untuk dampingi Pemda untuk dilakuka ini,” ujarnya. (*/Rio)