LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) memberikan tindakan tegas berupa penyegelan kepada PT Raja Beton yang memproduksi Batching Plant di dalam kawasan Terminal Multipurpose Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores-Nusa Tenggara Timur pada, Jumat 16 April 2021.
———————–
Penyegelan ini dilakukan lantaran PT Raja Beton Tidak Mengantongi ijin usaha produksi Batching Plant di dalam kawasan milik PT Pelindo III dan tidak memiliki ijin penggunaan material di dalam kawasan Multipurpose. Selain itu, Raja Beton juga menjual hasil produksinya di dalam kawasan Pelabuhan Multipurpose dan di luar Pelabuhan Multipurpose.
Dikonfirmasi secara terpisah pada, Sabtu 17 April 2021, salah satu pegawai Raja Beton, Erik menjelaskan bahwa memang selama ini pihaknya menjual Batching Plant kepada PT Wijaya Karya (Wika) untuk keperluan di Pelabuhan Multipurpose dan di Pelabuhan Pelni. “Kami ga tahu ya kalau dibawa keluar itu harus berijin karena itukan masih sama dengan Wika. Karena kita juga jual ke Wika di Multipurpose. Kita pikirkan masih sama jadi tidak perlu ijin. Ternyata dalam perjalanannya harus berijin juga,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pihak Raja Beton siap menghadap Bupati Mabar dalam waktu dekat untuk membicarakan persoalan ini. “Kita akan bertemu Bupati ya. Kita akan selesaiakan kurang lebihnya nanti pak untuk gimana solusinya biar sama sama jalan gitu. Masalah ijinnya apakag udah star apa belum,” ujarnya. (*/Rio)