LABUAN BAJO, Jurnalbali.com
Entah kaarena lalai, lupa atau karena memang tidak tahu, bendera merah putih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terus dikibarkan sepanjang hari. Padahal sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2009, bendera Merah Putih hanya boleh dipasang sejak mata hari terbit hingga mata hari terbenam. Kecuali untuk kondisi atau keadaan luar biasa yang menyangkut kejadian luar biasa yang dialami bangsa Indonesia.
————————–
Melihat bendera merah putih di halaman Kantor KPU Mabar terus berkibar, dua orang jurnalis di Labuan Bajo menurunkan Bendera Merah Putih tersebut pada, Senin 26 April 2021, karena masih berkibar pada malam hari. Aksi dua jurnalis ini sebagai bentuk kecintaan mereka terhadap NKRI dan ketaatan pada perintah Undang-undang.
Rio salah satu jurnalis yang menurunkan bendera merah putih ini menjelaskan bahwa dirinya sangat memprihatinkan karena hampir tiap hari bendera tersebut tidak pernah turun meski usai jam dinas. “Beberapa hari saya ketik berita di kantin tiap malam. Saya melihat bendera ini setiap malam tidak ada yang turun,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa bendera merah putih sebagai simbol negara maka sudah sepatutnya kita menjaga dan merawatnya. “Bendera merah putih inikan simbol negara maka kita harus menghargai itu. Bagaimana para pejuang kita dulu memperjuangan kemerdekaan,” ujarnya.
Selian itu, kata dia, aksi heroik ini sebagai bentuk kecintaan terhadap NKRI. “Mendirikan negara ini susah dan mempertahankan negara ini jauh lebih susah. Jadi kita menghargai dan menghormati simbol negara kita,” ujarnya. (*/Rio)