LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Lama bergulir di ruang public Manggarai Barat dan Manggarai umumnya, kasus tukar guling lahan Bandara Komodo, hingga kini belum jelas penanganannya secara hukum. Sejumlah saksi terkait kasus tersebut telah dipeeriksa oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di Labuan Bajo, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang bakal diseret ke meja hijau. Kuat dugaan, kasus tersebut nantinya akan menyeret banyak orang sebagai tersangka.
————————
Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat Mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) segera menetapkan tersangka soal kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda tanah bandara atau tukar guling tanah Pemda Mabar. Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Mabar, Yosep Suardi saat wawancara melalui sambungan seluler pada, Rabu 05 Mei 2021. “Saya sebagai anggota DPRD dan secara pribadi juga tentu sangat mendesak pihak Kejari Manggarai Barat untuk segera menuntaskan kasus itu. Paling tidak segera menetapkan tersangka jangan sampai terkatung katung persoalannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan kasus dugaan pengalihan aset tanah bandara atau tukar guling tanah Pemda Mabar merupakan kasus besar dalam pengalihan aset selain kasus tanah Keranga. Karena itu pihaknya mendorong agar kasus ini segera ada penetapan tersangka. “Intinya kasus itu adalah kasus besar yang menjadi perhatian publik demikian juga di lembaga DPRD. Itu salah satu kasus cukup besar selain tanah Pemda di Keranga. Oleh karena itu pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Mabar harus sesegera mungkin selesaikan,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini mendesak pihak Kejari Mabar agar segera ungkap kepublik siapa saja orang yang terlibat dalam kasus ini. Apalagi kata dia, kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan. “Kami berharap kasus ini segera diungkapkan,” ujarnya.
Dewan Mabar juga minta Bupati Mabar, Edi Endi agar mendorong Kejari Mabar segera tuntaskan kasus tukar guling tanah bandara. “Saya pikir nafasnya sama Pemda dan DPRD mendorong kasus ini untuk segera diselesaikan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa jika para pihak sudah dipanggil beberapa kali oleh Kejaksaan maka paling tidak sudah menemuka barang bukti yang cukup untuk menetapkan siapa tersangkanya. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini diharapkan bisa transparan agar secara terang benderang bisa mengetahui siapa saja orang yang terlibat dalam kasus ini. “Jangan sampai kasus ini tidak jelas sehingga ada pengalihan aset tanah Pemda,” ujarnya. (*/Rio)