DENPASAR Jurnalbali.com –
Para calon Ketua Umum KONI Bali yang maju pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Bali sekitar awal tahun 2022 nanti, diingatkan untuk tidak rangkap jabatan terutama pejabat public karena ada persyaratan Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Perhatian dalam bentuk diingatkan itu datangnya dari Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Bali, AA Ngurah Susrama Putra. “Saya hanya mengingatkan saja kepada seluruh calon Ketua Umum yang nantinya maju pemilihan Ketua Umum agar benar-benar memperhatikan soal aturan SKN dimana pejabat publik tidak bisa rangkap jabatan sebagai Ketua Umum KONI Bali,” kata Susrama Putra, Rabu (05/05/2021).
—————————–
Meskipun nantinya figur yang maju sebagai calon Ketua Umum memiliki pengalaman diolahraga yang bagus dan sudah tak perlu diragukan lagi, namun peraturan dan undang-undnag bakal tetap dijalankan. “Memang pengalaman dalam pemilihan menjadi penilaian dari voter atau pemilih nantinya, namun itu tidak cukup lantaran masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi calon Ketum KONI Bali. Intinya pejabat publi tidak di SKN tidak bisa menjadi calon atau Ketua Umum KONI Bali nantinya,” beber Susrama Putra yang juga Ketum Pengprov Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Bali itu.
Hal itu diingatkan Susrama dengan tujuan agar jangan sampai kejadian Ketum KONI Bali IGB Alit Putra pada tahun 2014 harus mengundurkan diri dari Ketum KONI Bali karena rangkap jabatan dengan menjadi Wakil Ketua DPRD Bali waktu itu. “Saya hanya mengingatkan semua calon Ketum saja meski saya belum memikirkan itu karena fokus menyiapkan atlet binaraga ke PON Papua,” tutupnya. (*/Arp)