Mengaku Tak Tahu SK Pengalihan Aset Pemda di Batu Cermin, Ini Penjelasan Mateus Hamsi

25/05/2021 07:22
Array
Lahan tukar guling tanah Bandara Komodo. (FOTO: Ist)
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Mantan ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi buka bukan soal kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar di Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-Nusa Tenggara Timur. Kepada media ini pada, Jumat 21 Mei 2021 mantan Ketua Partai Golkar Mabar ini menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui soal penerbitan SK pengalihan aset tanah di Batu Cermin pada tahun 2012 oleh Bupati Mabar. “Saya tidak tahu. Sudah sampai ke-Kejaksaan keterangan saya (sudah diperiksa),” ujarnya.

—————————-

Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah berkoordinasi dengan wakil pimpinan ini JP soal penerbitan SK tersebut. Penjelasannya bahwa beberapa wakil pimpinan dan pimpinan pada saat itu juha tidak mengetahui soal proses penerbitan SK tahun 2012 untuk pengalihan aset tanah Pemda di Batu Cermin.

Mateus Hamsi memastikan bahwa penerbitan SK tahun 2012 oleh Bupati Mabar pada saat itu murni secara sepihak karena tidak melalui pembahasan di Dewan Mabar atau parpurna. “Tidak ada pokoknya tidak ada pembahasan,” ujarnya.

Diketahui bahwa sebelumnya, Matheus Hamsi dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sekitar 2 Minggu lalu untuk dimintai pendapatnya soal regulasi di DPRD bagaimana mekanisme persetujuan lembaga Dewan. “Telah dipanggil tempo hari tanggal berapa itu ya memberi keterangan mekanisme di DPRD (Mabar), fungsi tugas, sudah itu mekanisme di DPRD segala macam. Saya jelaskan itu fungsi DPRD dan mekanisme di dalam lembaga itu,” ujarnya Rabu, 12 Mei 2021 di Labuan Bajo.

Baca Juga :   Kejari Mabar Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Tukar Guling Tanah Bandara

Ia menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus tukar guling tanah atau ganti tanah di Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – Nusa Tenggara Timur. Kasus tersebut merupakan rentetan kasus tukar guling tanah bandara yang ramai diberitakan selama ini. Pemanggilan oleh Kejari Mabar akan dirinya terkait mekanisme tanda tangan persetujuan Dewan Mabar dalam memberikan rekomendasi tanah ganti tanah di Batu Cermin yang tidak didahului oleh rapat paripurna.

“Pertanyaan paling inti pada saat itu fungsi dewan dan tugas tugas DPRD dan pimpinan DPRD segala macam. Sudah itu surat menyurat di lembaga (DPRD) itu kalau umpamanya ada surat yang penting dari instansi (pemerintah) itu harus melalui Sekwan (sekertaris dewan). Dari Sekwan disposisi ke pimpinan dewan apakah ketua apakah wakil sama aja. Dari situ  saya bilang (ke Jaksa) saya (pimpinan) baca tukar guling tanah itu dari pemerintah maka kita disposisi ke komisi A yang membidangi pemerintahan,” ujarnya. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya