LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Kasus tukar guling tanah bandara yang kemudian disebut kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar terus dikebut. Mantan Asisten III Bupati Mabar, Agus Hama lagi lagi bersuara. Pada kali ini Agus Hama menyebut nama Ambrosius Sukur terkait siapa aktor yang merancang naskah SK Bupati tahun 2012 dan SK perubahan tahun 2015 dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar yang berlokasi di Batu Cermin atau belakang rumah jabatan Bupati Mabar di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-Nusa Tenggara Timur.
———————-
Kepada media ini, Agus Hama menjelaskan bahwa yang menginisiasi diterbitnya 2 buah SK Bupati Mabar terkait pengalihan aset tanah Pemda yakni SK tahun 2012 dan SK perubahan tahun 2015 adalah pemerintah dalam hal ini Bupati Mabar (sekarang mantan Bupati), Agustinus Ch Dulla. Kemudian, lanjutnya, yang berperan untuk mengetik kedua SK tersebut adalah bagian Tapem. Dimana pada saat itu Ambros Sukur berperan selaku Kabag Tapem Bupati Mabar. Hal tersebut disampaikan Agus hama pada, Kamis 27 Mei 2021 di Labuan Bajo.
Ia menjelaskan bahwa mantan Bupati Mabar pada saat itu justru berperan sebagai agen yang menginisiasi terbitnya SK. Sementara, bagian tatah pemerintahan (Tapem) yang akan merancang teknis atau substansi naskah SK tersebut. Menariknya, Agus Hama menegaskan bahwa mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan ((Tapem) Ambrosius Sukur justru ikut bertanggung jawab karena dia sebagai kepala bagian pada saat itu. Sementara, bagian hukum Bupati Mabar berperan untuk melakukan revisi atas naskah yang sudah diketik oleh bagian Tapem. “Bagian hukum hanya mengecek soal mekanisme penulisan dari sisi hukumnya dan teknis penulisannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa SK tersebut diterbit sebagai penunjuk lokasi tanah pengganti. Bagian tatah pemerintahan yang menginisiasi mengetik kedua SK tersebut. Agus Hama memastikan bahwa penerbitan SK tersebut masih dibawah tanggung jawabnya mantan Kabag Tapem, Ambros Sukur. Hanya saja, dirinya tidak mengetahui secara persis siapa orang yang mengetik naskah kedua SK tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam paraf SK, ada tanda tangan dari bagian Pem yang bertanggung jawab soal substansi dari produk SK tersebut. Sementara untuk koreksi dari segi bentuk dan penomoran adalah tanggung jawab Kabag Hukum.
Jauh sebelumnya bahwa dokumentasi atau arsip dari kedua SK yang diterbit tersebut justru hilang atau tidak ditemukan di beberapa komputer yang ada dibagian Pem. Anehnya lagi, justru hampir semua staff yang ada di Tapem tidak mengetahui sama sekali soal kedua SK tersebut. Terkai hal ini, Agus Hama menjelaskan bahwa biasanya untuk pengetikan SK itu dilakukan di Tapem. Karena ini menyangkut urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pengalihan aset. “Paraf subsantinyakan ada disitu (didalam SK),” ujarnya. (*/Rio)