SKB Implementasi Pasal 27 UU ITE Kuatkan Status Lex Spesialis UU Pers

24/06/2021 05:58
Array
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Rabu 23 Juni 2021 layak disebut sebagai lembar sejarah penting bagi Pers Indonesia. Sebab pada hari dan tanggal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait implementasi Pasal  27  ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28  ayat (2) Pasal 29  dan Pasal 36 UU ITE.

Demikian tanggapan Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja atas lahirnya SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang ditandatangani pada Rabu 23 Juni 2021.

‘Saya menangkap setidaknya ada dua kemanfaatan dari SKB tersebut. Pertama tentu saja keberpihakan pada kebebebasan Pers, kedua adanya penguatan status lex spesialis bagi UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang dalam prakteknya selama hanya menjadi ultimum remidium,’ ujar Emanuel di Denpasar, Kamis 24 Juni 2021.    

Pria yang akrab disapa Edo ini lebih lanjut mengatakan, adanya Surat Keputusan Bersama tiga lembaga Negara tersebut sangat bermanfaat bagi dunia Pers di tanah air, terutama bagi platform media online (media digital) yang sarana kerjanya sangat tergantung pada penggunaan internet.

Dalam pedoman implementsi pasal tersebut huruf “L” dijelaskan, untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme  UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menggugah tulisan pribadinya di media sosial  atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3). Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.

Baca Juga :   Nelayan Temukan Jenasah Korban Kapal KMP Yunicee

‘Jadi semakin jelas menurut saya. Bahwa hanya wartawan atau Media yang membuat tulisan yang dikategorikan sebagai karya jurnalistik sajalah yang akan mendapat perlindungan dari pasal 27 UU ITE. Sebab sebuah tulisan yang dapat disebut sebagai karya jurnalistik adalah tulisan yang dihasilkan oleh wartawan kompeten, dan media yang memenuhi standar Perusahaan Pers,’ ujar Edo. (*/Sin)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya