DENPASAR Jurnalbali.com –
Pemberlakuan PPKM Darurat di Bali membuat KONI Bali harus mengeluarkan Surat Edaran (SE) demi menjaga agar tidak muncul klaster di kalangan olahraga utamanya tim PON Bali yang kini tengah mempersiapkan diri menghadapi PON XX/2021 di Papua Oktober mendatang, di masa pandemi Covid-19 ini.
———————
SE itu diberikan kepada seluruh cabor terkait dengan pembatasan kegiatan olahraga. SE itu bernomor 356/KONI-Bali/VII/2021 tertanggal 2 Juli 2021 yang ditandatangani I Ketut Suwandi dan ditujukan langsung kepada Ketua Umum Pengprov Cabor anggota KONI Bali beserta atlet dan pelatih Pelatda Bali menuju PON XX/2021.
“Kami sekarang ini masih awam soal varian baru dari virus corona ini sehingga kami harus mengantisipasinya dengan meningkatkan standar prosedur prokes dalam berlatih. Karena jika satu terpapar, semuanya bisa terancam,” tutur Ketua Umum KONI Bali, I Ketut Suwandi, Minggu (04/07/2021).
“Merujuk dari Permendagri dan Pergub serta Surat Edaran dari Gubernur Bali, maka dari itu SE ini kami sampaikan kepada cabor dan juga atlet serta pelatih agar bisa diterapkan,” tambah mantan Ketua Umum KONI Badung itu.
SE KONI Bali itu menyangkut 3 poin yakni Pengprov cabor anggota KONI Bali tak diperkenankan melaksanakan kegiatan olahraga baik itu kejuaraan maupun pelatihan secara tatap muka langsung. Kemudian atlet Pelatda Bali berlatih secara mandiri dengan pembatasan kapasitas minimal dari jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas. Serta setiap atlet pelatih dan pelaku olahraga wajib menerapkan pola hidup sehat dengan menerapkan 6 M.
Selain mengeluarkan SE kepada cabor, KONI Bali juga akan menutup akses bagi masyarakat umum khususnya di GOR Ngurah Rai dan juga GOR Lila Bhuana, Denpasar. “Bisa jadi nanti dipasang police line atau pagar pembatas agar masyarakat tidak masuk ke areal GOR. Terutama di GOR Lila Bhuana itu, setiap sore memang banyak yang memanfaatkanya untuk latihan dance atau sekadar istirahat,” tutup Suwandi. (*/Arp)