Makin Menakutkan, Pasien Positif 885,Meninggal 21, Bali Masuk Sepuluh Besar Nasional

16/07/2021 02:15
Array
Ilustrasi
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Update Penanggulangan Covid-19, Jumat, 16 Juli 2021 semakin menakutkan. Jumlah pasien positif terpapar covid-19 terus bertambah, dan pada Jumat 16 Juli 2021, sudah berada pada angka 885 pasien positif. Dengan perincian, 751 orang melalui Transmisi Lokal, 127 PPDN dan 7 PPLN.

———————

Mirisnya, pasien yang dinyatakan sembuh hanya 50% dari pasien yang terpapar dan sebanyak 21 pasien meninggal dunia. Dengan demikian, Jumlah kasus secara kumulatif menjadi, Pasien positif  59.216 orang, pasien sembuh 51.305 orang (86,64%), dan  Meninggal Dunia 1.726 orang (2,91%). Sementara Kasus Aktif per hari ini menjadi 6.185 orang (10,44%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.832.967 orang dan vaksin 2 sebanyak 772.341 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.850.300 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 417.545 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DARURAT Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Uye), tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala) 20 Juli 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal lain yang diatur antara lain, sebagai berikut: a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online; b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan pada sektor :

  1. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
Baca Juga :   Zona Merah Paling Banyak, Jumlah Pasien Positif C19 Bali Urutan 11 di Indonesia

III. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

  1. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.
  2. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.
  3. Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat

Berikut sebaran 54.000 kasus baru Corona di Indonesia, Jumat (16/7/2021):

  1. DKI Jakarta: 12.415 kasus
  2. Jawa Barat: 10.730 kasus
  3. Jawa Timur: 7.832 kasus
  4. Jawa Tengah: 4.188 kasus
  5. Banten: 3.680 kasus
  6. Kalimantan Timur: 1.724 kasus
  7. DI Yogyakarta: 1.661 kasus
  8. Sumatera Barat: 1.006 kasus
  9. Sumatera Utara: 937 kasus

10.Bali: 885 kasus (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya