JAKARTA Jurnalbali.com
Dewan Pers akhirnya memberi solusi terhadap keluhan sejumlah Wartawan senior di tanah air yang ingin mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan mengeluarkan aturan baru UKW khusus bagi Wartawan yang ingin mengambil Kompetensi Wartawan Utama.
——————–
Selama ini Dewan Pers menerapkan aturan UKW berjenjang, dimana semua Wartawan yang ingin memperoleh sertifikasi Kompetensi lewat UKW harus berjenjang. Yaitu Wartawan yang belum sama sekali bersertifikasi harus mulai dari Wartawan Muda, kemudia baru boleh mengikuti UKW jenjang Madya. Selanjutnya Wartawan yang ingin memperoleh sertifikasi Utama harus melalui jenjang Kompetensi Wartawan Madya.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun, yang dihubungi melalui percakapan WA dengan Jurnalbali.com pada Sabtu 17 Juli 2021 menjelaskan bahwa aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 2/PERATURAN-DP/III/2021 Tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH pada tanggal 18 Maret 2021.
“Betul. Dewan Pers memang mengeluarkan aturan akselerasi UKW Jenjang Utama. Ini adalah jalur khusus untuk percepatan khususnya bagi yang dulu tidak sempat UKW dan malu kalau lewat Muda dan Madya karena sudah menjadi pimpinan media,’ ujar mantan Sekjen PWI ini.
Kemudahan UKW akselerasi Wartawan Utama ini disertai dengan syarat-syarat yang cukup ketat. Antara lain, calon peserta Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan :
Khusus mengenai point ‘d’ yakni ketentuan ‘Direkomendasikan oleh 3 (tiga) Pemimpin Redaksi atau Penanggung jawab Perusahaan Pers yang memiliki reputasi baik dan bersertifikat Wartawan Utama, Hendri mengatakan, tiga Pemimpin Redaksi yang dimaksud adalah Pemimpin Redaksi dari Media kredibel, dan Pemimpin Redaksi tersebut harus benar-benar mengenal perjalanan profesi calon peserta UKW tersebut. (*/Bil)