Dewan Pers Keluarkan Aturan Baru UKW, Wartawan Senior Boleh Langsung Tempuh Jenjang Utama

17/07/2021 07:21
Array
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun (FOTO/Ist)
banner-single

JAKARTA Jurnalbali.com

Dewan Pers akhirnya memberi solusi terhadap keluhan sejumlah Wartawan senior di tanah air yang ingin mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan mengeluarkan aturan baru UKW khusus bagi Wartawan yang ingin mengambil Kompetensi Wartawan Utama.

——————–

Selama ini Dewan Pers menerapkan aturan UKW berjenjang, dimana semua Wartawan yang ingin memperoleh sertifikasi Kompetensi lewat UKW harus berjenjang. Yaitu Wartawan yang belum sama sekali bersertifikasi harus mulai dari Wartawan Muda, kemudia baru boleh mengikuti UKW jenjang Madya. Selanjutnya Wartawan yang ingin memperoleh sertifikasi Utama harus melalui jenjang Kompetensi Wartawan Madya.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun, yang dihubungi melalui percakapan WA dengan Jurnalbali.com pada Sabtu 17 Juli 2021 menjelaskan bahwa aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 2/PERATURAN-DP/III/2021 Tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH pada tanggal 18 Maret 2021.  

“Betul. Dewan Pers memang mengeluarkan aturan akselerasi UKW Jenjang Utama. Ini adalah jalur khusus untuk percepatan khususnya bagi yang dulu tidak sempat UKW dan malu kalau lewat Muda dan Madya karena sudah menjadi pimpinan media,’ ujar mantan Sekjen PWI ini.

Kemudahan UKW akselerasi Wartawan Utama ini disertai dengan syarat-syarat yang cukup ketat. Antara lain, calon peserta Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan :

  1. Berusia minimum 37 tahun dibuktikan dengan kartu identitas sah, yang dikeluarkan lembaga pemerintah.
  2. Telah menjadi wartawan secara terus menerus minimal 10 tahun terakhir dibuktikan dengan surat keterangan kerja oleh Perusahaan Pers yang berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau badan hukum pers lain yang dibentuk oleh negara.
  3. Memiliki prestasi di bidang jurnalistik secara nasional; atau menerbitkan buku melalui penerbit yang tergabung dalam Ikatan Penerbit Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang berwenang; atau jurnal ilmiah yang terbit dalam jurnal nasional terakreditasi terkait jurnalistik atau komunikasi.
  4. Direkomendasikan oleh 3 (tiga) Pemimpin Redaksi atau Penanggung jawab Perusahaan Pers yang memiliki reputasi baik dan bersertifikat Wartawan Utama.
  5. Menjabat sebagai Redaktur atau Produser pada media yang telah memiliki sertifikat verifikasi faktual Dewan Pers.
  6. Mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Wartawan konstituen Dewan Pers.
Baca Juga :   Perpanjangan PPKM Mikro Tambah Tiga Provinsi

Khusus mengenai point ‘d’ yakni ketentuan ‘Direkomendasikan oleh 3 (tiga) Pemimpin Redaksi atau Penanggung jawab Perusahaan Pers yang memiliki reputasi baik dan bersertifikat Wartawan Utama, Hendri mengatakan, tiga Pemimpin Redaksi yang dimaksud adalah Pemimpin Redaksi dari Media kredibel, dan Pemimpin Redaksi tersebut harus benar-benar mengenal perjalanan profesi calon peserta UKW tersebut. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya