LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia(ARAKSI), Alfred Baun memberikan komentar pedas soal sikap Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) yang menyita barang bukti (BB) berupa uang senilai 1,2 M dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah seluas 3, 3 Ha milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.
—————————–
Ketua ARAKSI ini menyorot dari aspek hukum soal penyitaan BB namun para tersangkanya tidak ada. Menurutnya, berdasarkan aturan sebagaimana yang diatur dalam undang undang tentang tindak pidana korupsi bahwa penetapan seseorang untuk menjadi tersangka itu minimal harus mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Dalam undang undang tindak pidana korupsi itu 2 alat bukt. Salah satu bukti itu adalah penyitaan barang bukti. Ketika sudah ada penyitaan barang bukti maka kasus dugaan itu sudah memenuhi 2 alat bukti dan kasus itu sudah ada pada tahap dik namanya. Itu sudah penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, jika kasus tersebut sudah ada penyitaan barang bukti maka sudah ada tersangkanya. Karena itu, kata dia, para tersangka ini harus diungkapkan ke publik. Selain itu, peran para tersangka juga harus diungkapkan.
“Kalau sudah penyidikan maka nama tersangka sudah ada. Nama tersangka itu harus dimumkan oleh penyidik. Baik itu penyidik ditingkat Polri maupun ditingkat Kejaksaan. Karena kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat ya dia harus mengumumkan siapa tersangkanya. Bukan calon tersangka lagi tapi sudah ada tersangkanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rilis yang buat oleh Kejari Mabar beberapa waktu tidak lebih hanya untuk menimbulkan berbagai opini di masyarakat. “Dia (Kejari Mabar) melakukan penyitaan itu hanya untuk menciptakan opini. Kalau dia melakukan penyitaan dan ada tersangka maka tidak menimbulkan opini. Tapi karena dia tidak mengumumkan siapa tersangkanya makanya menimbulkan opini hukum,” ujarnya.
Dia menyarankan agar Kejari Mabar tidak boleh memakai pola tarik ulur untuk pengungkapan tersangka dalam kasus ini.
“Pak Kejari tidak boleh tarik ulur kasus ini. Lakukan penyitaan tujuannya untuk apa. Penyitaan korupsi tetapi koruptornya tidak dimunculkan pertanyaannya ada apa? Ngga usalah lakukan penyitaan kalau hanya menimbulkan opini hukum. Kewenangan penyidik untuk menyembunyikan yang namanya substansi. Tapi kalau dia lakukan penyitaan dengan penetapan tersangka dia bisa menjelaskan peranya seperti apa? Peran mereka semua (para tersangka) harus dijelaskan,” ujarnya. (*/Rio)