Diberitakan Diperiksa Kejaksaan Manggarai barat, Ini Penjelasan Yopie Widiyanti

16/09/2021 11:45
Array
Yopie Widiyanti (FOTO/Ist)
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Setelah sempat bungkam saat dikonfirmasi wartawan soal ihwal pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar), Politisi Nasdem, Yopie Widiyanti akhirnya mau bicara. Pada Kamis malam, 13 September 2021 ia memberikan klarifikasi soal dirinya yang sempat diberitakan diperiksa oleh Kejari Mabar beberapa waktu lalu.

——————–

Anggota Dewan Mabar ini menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Mabar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan asset tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Batu Cermin, karena ia pernah membeli sebidang tanah di atas tanah yang disebut aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Mabar (Pemkab Mabar) tersebut dari seseorang bernama Mujena.

Ia menjelaskan bahwa kronologi pembelian sebidang tanah di Batu Cermin, Desa Batu Cermin, Kecamtan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT berawal ketika keluarga dari suaminya bernama Iwan memberikan informasi soal tanah yang mau dijual oleh Mujena.

Merasa tertarik dengan informasi tersebut, Yopie berinisiatif untuk menemui langsung orang yang dipercayakan oleh Mujena yakni, Ramling. Menurutnya, Ramling berperan sebagai prantara yang tidak lain adalah keluarga Mujena sendiri.

“Cerita awalnya. Ada keluarga suami saya yang namanya pak Iwan kasih info tentang itu tanah…Kemudian saya bertemu dengan yang menawarkan tanah tersebut yaitu bapak Ramling,” ujarnya melalui pesan singkat WhasApp.

Pada tahun 2015 lalu, Yopie Widiyanti kemudian memutuskan untuk membeli sebidang tanah tersebut dengan ukuran Lebar 10 Meter dan Panjang 24 Meter. Menurut Yopie, Mujena menjual lahan tersebut untuk keperluan berobat. 

“Awalnya saya di tawarin tu tanah …ukuran 10 x 24 Karena sang pemilik tanah butuh  biaya utk berobat,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Lebih lanjut Yopie menjelaskan bahwa  tanah tersebut dibeli dengan harga 60 juta rupiah dan sudah dibayar kepada Mujena 52 juta.  

Baca Juga :   Giri Prasta Kembali Bernyanyi, Enggan Menyinggung Pilgub Bali 2024

“Tahun 2015 sesuai dengan surat jual  beli. Saya beli seharga 60 juta. Dan yang sudah terbayar 52 jt,” ujarnya.

Mengetahui tanah yang dibelinya bermasalah, anggota Dewan Mabar ini pun menunjukan sikap sebagai pribadi yang taat hukum.

Sebagai pembeli yang beritikad baik, Politisi Nasdem ini menegaskan bahwa jika tanah yang dibelinya tersebut memang aset tanah milik Pemda Mabar, pihaknya bersedia mengembalikan tanah tersebut kepada Pemda Mabar.

“Tetapi yang utama adalah, apabila memang tanah tersebut terbukti sebagai aset daerah, Saya bersedia mengembalikan ke pemerintah daerah Manggarai Barat. Tentunya saya akan menjadi warga negara yang baik dan taat hukum,” ujarnya. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya