LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Penyelesaian Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat seluas 3,3 Ha yang berlokasi di Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat-NTT yang ditangani Kejaksaan Negeri Manggarai Barat hingga saat ini tak jelas. Hal ini menuai cibiran banyak pihak.
—————————–
Salah satunya adalah pengamat kebijakan publik, Stefanus Gandi. Ia merasa lucu bahkan menggelikan soal pola penanganan kasus ini. Pasalnya, dalam proses hukum selama ini Kejari Mabar sudah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini yakni uang senilai 1,2 miliat dan tanah 3,3 Ha. Sayangnya, justeru Kejari tidak mampu menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.
“Terdengar lucu dan menggelikan. Kejari Labuan Bajo belum juga menetapkan tersangka pada kasus tersebut , padahal sudah di lakukan pengamanan Barang Bukti Dugaan Jual Beli Aset Tersebut,” ujarnya Jumat, 05 November 2021 di Jakarta.
Pria yang akrab disapa Evan ini meragukan profesionalisme Kejari Mabar dalam menangani kasus ini yang begitu lama hingga belum mampu menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
“Saya berharap, Kejari Labuan Bajo benar benar bekerja secara profesional dan transparan untuk menghadirkan asas keadilan di tengah masyarakat, karna publik berhak mengetahui ujung dari kasus tersebut yaitu menetapkan tersangka dan mengumumkan ke publik,” ujarnya.
Lambannya Kejari Mabar dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini kata Evan, patut diduga soal adanya “operasi terselubung” untuk membekukan kasus ini. “Kalau Toh Kejari tidak kunjung mengumumkan tersangka, maka patut di duga ada operasi terselubung untuk mempeti-ES-kan masalah tersebut,” ujarnya. (*/Rio)