Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemkab Mabar di Batu Cermin Terungkap, Ini Tersangkanya

07/02/2022 03:30
Array
Salah seorang tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Mabar. (FOTO/Rio)
banner-single

LABUAN BAJO, Jurnalbali.com –

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar) seluas 3,3 Ha yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya mendapat titik terang. Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

—————————-

Adalah mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla yang akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Mantan Bupati Manggarai Barat dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 07 February 2021 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim pada Senin, 07 February 2022 saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Ia menjelaskan bahwa selain Gusti Dulla, Kejari Mabar juga menetapkan Ambrosius Syukur (AS) dan Ramling sebagai tersangka dalam kasus ini.

Untuk tersangka Ambrosius Syukur dan Agustinus Ch Dulla ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang karena keduanya memang sedang menjalani hukuman di Kupang atas kasus sebelumnya.

Sementara, Ramling ditahan di Labuan Bajo. “Benar bang karena duanya (AS dan ACD) sudah sedang menjalani (hukuman) di Kupang ya ditetapkan di Kupang dan sudah ditahan. Yang satunya di Mabar dan ditahan di Mabar,” ujarnya.

Pada Senin, 07 February 2022 sekitar pukul 17.00 Wita Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menggelar Konfrensi Perss penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar) seluas 3,3 Ha yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga :   Bali dan Tiga Kabupaten/Kota Capai Realisasi APBD Tertinggi sampai Maret 2022

Kepala Kejari Mabar, Bamba Dwi Murcolono menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni AS, ACD, dan R. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari Mabar mengantongi dua alat bukti yang sah yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum  yakni berupa uang seniali 1,2 miliar dan 19 bidang tanah.

Tersangka telah melanggar ketentuan pasa 2 ayat 1 pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Bambang menegaskan berdasarkan alat bukti tersebut para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 124 miliar 712 juta. Murcolono menambahkan bahwa bahwa AS dan R merupakan PNS di Kabupaten Manggarai Barat sementara ACD adalah mantan pejabat.

Kejari Mabar tidak menjelaskan secara terperinci soal peran ketiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara tersebut. Namun dari informasih yang diperoleh media ini bahwa baik Ambrosius Sukur dan Ramling keduanya memiliki bagian tanah di lokasi Batu Cermin.

Dan keduanya juga pernah menerima uang ganti rugi saat pelebaran Bandara Udara masing masing yakni Ambrosius Sukur 980 juta sebagaimana yang pernah disampaikan wakil ketua DPRD Mabar, Darius Angkur pada berita sebelumnya. Dan Ramling menerima 930 juta.

Diketahui bahwa Ambrosius Syukur pernah menjabat sebagai kepala bagian tata pemerintahan  (Kabag Tatapem) Mabar dan Ramling pernah menjadi anak buahnya Ambrosius Sukur saat keduanya masih berdinas di Tatapem Mabar saat itu. Sementara Gusti Dulla menjabat sebagai Bupat Mabar saat itu juga. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya