DENPASAR, Jurnalbali.com
Provinsi Bali dan 9 kabupaten/kota se-Bali masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, menyusul peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir. Bahkan, per Selasa (8/2) Bali catat rekor kasus harisn tertinggi sepanjang pandemi Covid-19, dengan 2.425 kasus baru. Pemerintah pusat pun perintahkan penerapan aplikasi ‘PeduliLindungi’ di ruang publik secara maksimal.
—————————
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan PPKM Level 3 bagi Provinsi Bali dan seluruh kabupaten/kota ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 3 ini akan berlaku sampai 14 Februari 2022 mendatang.
“PPKM Level 3 berlaku selama sepekan sejak 8 sampai 14 Februari 2022,” ujar Made Rentin dalam keterangan tertulisnya yang diterima NusaBali di Denpasar, Selasa kemarin.
Sementara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemerndagri), Safrizal ZA, mengatakan beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali. Antara lain, adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.
Sedangkan untuk PPKM Level 2, turun dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sebaliknya, untuk PPKM Level 3 mengalami peningkatan cukup signifikan dari semula hanya 2 daerah menjadi 41 daerah di Jawa Bali.
“Peningkatan jumlah daerah berada di Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19, yang salah satunya disebabkan oleh varian Omicron. Tetapi, juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit,” ujar Safrizal dalam rilisnya.
Dalam PPKM Level 3 Jawa-Bali yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2022, pemerintah meminta dilakukan penerapan layanan di sejumlah perkantoran, ruang publik dengan menggunakan aplikasi ‘PeduliLindungi’ secara ketat dan disiplin.
“Penggunaan aplikasi ‘PeduliLindungi’ juga perlu dioptimalkan di semua sektor, mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga restoran dan kafe, sebagai bagian integral dalam upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran Covid-19,” papar Safrizal.
Merujuk Inmendagri terbaru, selama PPKM Level 3, pusat perbelanjaan/mall hanya dibatasi beroperasi hingga malam pukul 21.00 Wita, dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
Selamna PPKM Level 3, tempat wisata dibolehkan buka, namun dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. “Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen,” bunyi diktum keempat nomor 5 huruf j Inmendagri 9/2022.
Sementara, aturan makan dan minum di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya juga diatur dalam PPKM Level 3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai malam pukul 21.00 Wita.
Kemudian, konsumen yang boleh makan di tempat atau dine in hanya diizinkan dengan kapasitas 60 persen. Lama makan di tempat pun dibatasi maksimal 1 jam.
Sementara itu, pandemi Covid-19 di Bali masih terus berkecamuk, ditandai dengan munculnya 2.425 kasus baru per Selasa kemarin, bersamaan dengan 353 pasien sembuh dan 5 pasien meninggal dunia. Inilah rekor kasus harian tertinggi di Bali sejak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung 2 tahun sejak Maret 2020.
Rekor tertinggi sebelumnya terjadi Sabtu (5/2) lalu ketika di Balui muncul 2.038 kasus baru. Jumlah kasus kemarin naik tajam lebih dari dua kali lipat dibanding sehari sebelumnya, Senin (7/2), dengan 1.172 kasus baru.
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, dari 2.425 kasus baru per Selasa kemarin, terbanyak berada di Kota Denpasar mencapai 798 orang. Sedangkan jumlah terbanyak kedua, seperti biasa, terjadi di Kabupaten Badung dengan 642 kasus baru Covid-19, disusul Tabanan (238 kasus baru), Gianyar (186 kasus baru), Buleleng (72 kasus baru), dan Jembrana (61 kasus baru), Bangli (91 kasus baru), Karangasem (38 kasus baru), Klungkung (30 kasus baru), selain juga dari luar daerah Bali (2 kasus baru).
Walhasil, jumlah kumulatif positif Covid-19 di Bali sejak awal pandemi Maret 2020 hingga saat ini tembus 128.829 kasus. Dari jumlah itu, 111.906 orang atau 86,86 persen di antaranya sudah berhasil sembuh. Sedangkan jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Bali hingga saat ini men-capai 4.108 orang atau 3,19 persen dari total 128.829 kasus positif. Per Selasa kemarin, terdapat tambahan 5 pasien Covid-19 meninggal dunia.
Sebaliknya, kasus aktif (pasien positif Covid-19 yang masih dalam pera-watan atau isolasi) di Bali saat ini bertambah menjadi menjadi 12.815 atau 9,95 persen dari total 128.829 kasus positif. Kasus aktif terbanyak berada di Denpasar mencapai 4.190 orang.
Sedangkan kasus aktif terbanyak kedua ada di Badung mencapai 3.917 orang, disusul Tabanan (1.232 orang), Gianyar (1.043 orang), Buleleng (873 orang), Jembrana (385 orang), Klungkung (521 orang), Bangli (299 orang), dan Karangasem (242 orang). Selain itu, ada 13 pasien dari luar daerah Bali yang masih dalam perawatan. (*/Bil)