LABUAN BAJO, Jurnalbali.com –
Mantan Camat Komodo, Manggarai Barat Flores-NTT, Imran memberikan klarifikasi soal dirinya diperiksa oleh Polres Mabar pada January 2022 lalu terkait kasus dugaan perambahan hutan milik BKSDA di Wae Wu’ul, Desa Macang Tanggar.
————–
Kepada media ini, Imran menjelaskan bahwa dirinya diperiksa terkait penandatanganan puluhan dokumen untuk 53 Ha tanah di Wae Wu’ul. “Betul saya memberikan klarifikasi waktu itu di Polres. Dan saya sudah batalkan semua dokumen itu,” ujarnya, Senin, 09 Mei 2022 melalui sambungan seluler.
Ia menjelaskan bahwa usai dirinya diperiksa Polres Mabar, ia langsung membatalkan semua dokumen untuk 53 Ha tanah yang sudah dijual untuk diproses ke BPN. Meski demikian, Imran tidak mengenal siapa saja pihak yang menjual lahan tersebut.
Lantaran pihak yang datang untuk membawa dokumen untuk ditanda tangani adalah penghubung atau Calo bernama Tony. “saya tidak tahu siapa yang mejual karena yang datang ke sini (kantor Camat Komodo) itu si Tony,” ujarnya.
Terkait dengan penggusuran jalan di dalam Kawasan KSDA Wae Wu’ul yang sekarang sudah menjadi persoalan hukum dan sedang bergulir di Polres Mabar, Imran mengaku tidak mengetahui hal itu. “kalau soal penggusuran jalan di kawasan itu sata tidak tahu sama sekali. Saya betul betul tidak tahu,” ujarnya.
Karena itu, dirinya meminta supaya setiap urusan jual beli tanah untuk formatnya tidak melibatkan Camat. Ia menganjurkan supaya formatnya itu dari Kepala Desa dan langsung saja ke BPN. “Camatkan tidak tahu soal status tanah. Itu ranahnya Kepala Desa. Dia yang tahu dan Tua Golo. Soal apakah surat itu asli atau palsu itu tidak kita tahu,” ujarnya.
Imran diperiksa Polres Mabar dalam kapasitasnya sebagai saksi saat dirinya menjabat sebagai Camat Komodo. Ia diperiksa pada January 2022 lalu di unit tindak pidana tertentu (unit Tipiter) Polres Mabar. Ia menjelaskan bahwa yang mengetahui siapa pembeli tanah di Wae Wu’ul itu Tony, Frans Samur, dan Vinsen Taso.
Terkait kasus ini, Polres Mabar sudah mengantongi sejumlah bukti dan sudah menemukan tindak pidananya. Plh Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar, Muhamad Ridwan saat ditemui di ruangan kerjanya di Polres Mabar didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter), Adhar pada Senin, 09 Mei 2022 menjelaskan bahwa perkembangan kasus tersebut sudah rampung pada proses penyelidikan.
Pihaknya hanya menunggu waktu untuk melakukan gelar perkara untuk menaikan status pada kasus tersebut. Menariknya, Polres Mabar juga sudah mengantongi sejumlah bukti indikasi adanya pelanggaran pidana prambahan hutan BKSDA Wae Wu’ul.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan kami menunggu gelar perkara untuk menentukan sikap selanjutnya untuk perbuatan unsur pidanya, means reanya sudah ada,” ujarnya.
Hingga saat ini, Polres Mabar sudah memeriksa 19 saksi dalam kasus perambahan hutan milik BKSDA di Wae Wu’ul. Para saksi ini mulai dari Kepala Desa Macang Tanggar, Tu’a Golo Lemes, penjual, pembeli, penghubung atau Calo, Mantan Camat Komodo, 2 orang pegawai BPN Mabar, 2 orang pegawai dari BKSDA, dan beberapa saksi lainnya. (*/Rio)