RUTENG,Jurnalbali.com –
Kasus dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Compang Cibal Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, NTT kini ditangani Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng. Namun proses hukum atas kasus tersebut belum bisa dimulai, lantaran penyidik Kejaksaan Manggarai masih menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat kabupaten Manggarai.
——————–
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri melalui Kepala Seksi Intelejen Risky Romadon saat ditemui di Ruangan Kerjanya pada, Sabtu (04/06/2022).
“Sekarang kita yang tangani, untuk lanjut ke tahap berikutnya kita masih tunggu hasil audit pihak inspektorat” Kata Risky.
Dikatakan Risky pihak Kejaksaan telah melakukan kordinasi dengan Inspektorat Manggarai melalui surat permintaan audit khusus.
“Tanggal 8 April surat permintaan audit khusus sudah diterima oleh pihak Inspektorat Manggarai dan saat ini kami menunggu hasilnya, Setelah ada hasilnya nanti kita akan lihat aspek indikasi secara yuridisnya lalu kita kaji lebih lanjut” Tambahnya.
Dia menegaskan kasus yang menyeret Fransiskus Odi itu dipastikan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia berharap Masyarakat tetap bersabar dan terus pantau perkembangannya.
“Kami pastikan kasus ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. jadi Masyarakat kami minta tetap bersabar dan pantau perkembangan kasus ini” Tutupnya.
Diketahui Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Compang Cibal pada 4/3/2022 secara Resmi melapor Fransiskus Odi selaku Mantan penjabat Desa Compang Cibal sejak 2019 hingga 2021 atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp572.000.000.
Dalam Laporan tersebut AMPP melampirkan 18 Poin dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Sekertaris Camat Cibal Barat itu.
Salah satunya yaitu terkait dengan program Peningkatan produksi peternakan (pengadaan ayam petelur dan anakan babi) tahun Anggaran 2019 dengan pagu dana Rp 145.744.000,00 dan dinyatakan sukses dengan capaian 💯 %.
Namun pada kenyataannya Program tersebut tampak mubasir (Gagal) karena tidak ada lanjutan dan ayam petelur tersebut MATI karena tidak memberikan pakan.
Lebih parahnya Program tersebut sebelum dilaksanakan tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada Masyarakat sehingga terkesan tidak transparan oleh Pemerintah Desa misalnya Tanpa baliho pagu anggaran. (*/EP)