DENPASAR,Jurnalbali.com –
DPRD Bali sampaikan penjelasan tentang ranperda inisiatif DPRD provinsi Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan daerah lainnya yang sah. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang siding Utama Gedung DPRD Bali Senin, (5/9/2022).
————
Rapat paripurna tersebut merupakan rapat paripurna ke-27 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali (DPRD Bali) pada masa persidangan III tahun sidang 2022 yang dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardana Sukawati, alias Cok Ace dan seluruh jajaran pimpinan DPRD Bali.
Agenda penyampaian pengajuan ranperda tersebut dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, S.SOS. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan latar belakang dari niat dewan Bali dalam menetapkan ranperda tersebut adalah untuk menganggarkan penerimaan Daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak Daerah dan retribusi Daerah.
“Bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan Daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak Daerah dan retribusi Daerah,” ujarnya.
Dewan Bali juga menegaskan bahwa dalam menciptakan upaya kreatif serta inovatif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah diperlukan pengaturan dan pengelolaan yang berprinsip efisiensi dan efektivitas.
“Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektifitas,”. Tambahnya, senin (5/9/2022)
Adapun ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah yang akan dibentuk meliputi pengaturan obyek sebagai berikut:
Obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, yang terdiri dari: bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/badan usaha milik Negara, bagian laba atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, dan bagian laba atas Penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan/atau koperasi.
Obyek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis obyek, seperti: jenis obyek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis obyek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya.
Adapun dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini, maka nantinya akan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.(*/BK)
Penulis|Gilbert Kurniawan Oja|Editor|Edo