DENPASAR, Jurnalbali.com – Reklamasi pantai Melasti seluas 2,6 Hektar yang dinilai telah merusak lingkungan dan keindahan pantai oleh PT. Tebing Mas Estate jadi sorotan banyak kalangan, terutama masyarakat setempat. Kasus ini telah ditangani secara hokum oleh Polda Bali, dan saat ini tengah berproses.
Namun Bos-bos PT. Tebing Emas rupanya membandel. Pemanggilan untuk pemeriksaan oleh Polda Bali tidak digubris. Padahal Polda Bali telah menyatakan ada dugaan tindak pidana dalam pengerjaan proyek reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan, Uluwatu, Nusa Dua, Bali, seluas 2,6 Hektar.
Penyidik Polda Bali sampai saat ini belum mendapat keterangan dari direktur maupun komisaris perusahaan yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur, tersebut.
“Para komisarisnya belum memenuhi undangan klarifikasi. Nanti kita kirim undangan lagi,” kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Surawan kepada denpasar.suara.com, Selasa 27 September 2022. Setali tiga uang juga dengan direktur perusahaan tersebut “Para direktur mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali,” ujarnya.
Di bagian lain dari pihak PT. Tebing Emas mengaku sudah menyerahkan penanganan kasus hukum kepada pengacara mereka. .
Untuk diketahui, proyek reklamasi yang dilakukan PT. Tebing Emas banyak mendapat sorotan warga dan pemerintah kabupaten Badung. Mengingat, yang dirusak adalah bentang alam Bali. Reklamasi 2,6 hektar di Pantai Ungasan, yang merupakan kerja sama antara PT. Tebing Mas Estate dan Kelompok Nelayan, diawal penyelidikan dipasangi garis polisi.
Pemasangan Police Line ini setelah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Surawan bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta jajara melakukan peninjauan, Jumat (21/6/2022) sekitar pukul 12.00.
Kepada Wartawan, Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan selaku pemimpin dalam peninjauan lokasi bersama puluhan personel dan ikut juga Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama staf ini berdasarkan laporan, dari pemerintah kabupaten Badung melalui Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Suryanegara, terkait diduga adanya reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan seluas 2,6 Hektar oleh kelompok nelayan dengan PT. Tebing Mas Estate.
”Hasil peninjauan, ada unsur tindak pidananya. Iya memang ada reklamasi dan kami segera panggil pihak-pihak yang terlibat, seperti pihak perusahaan dan juga nelayan,” ungkapnya saat itu. (*/W-49)