LABUAN BAJO, Jurnalbali.com –
Gerak-gerik Polres Mabar dalam menangani kasus dugaan pengrusakan kawasan KSDA Wae Wu’ul di Rami Laing, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat disorot oleh Forum Anti Mafia Tanah (Foramata).
Dalil Polres Mabar bahwa hanya fokus soal pengrusakan bukan transaksi jual belih justeru dinilai adanya upaya untuk menyelamatkan beberapa oknum yang terlibat.
Koordinator Foramata, Vinsensius Supriadi mendesak Polres Mabar agar lebih fokus soal dugaan pencaplokan lahan KSDA yang berakhir dengan penggusuran.
“Menurut saya poin penting dari kasus KSDA wae Wu”ul yaitu soal pencaplokan lahan KSDA yang luas kurang lebih 53 Ha oleh mafia tanah. Itu penting diusut utk menemukan benang merah dari persoalan yang diberitakan selama ini soal pengerusakan,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa, 6 Desember 2022.
Ia menjelaskan bahwa sikap Polres Mabar yang fokus penyidikan langsung lompat soal pengerusakan justeru menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa ada pihak yang dilindungi. Pasalnya, kasus ini bermula dari adanya ulah sekelompok orang yang mencaplok lahan KSDA untuk dijual yang kemudian digusur.
“Karena menurut saya pembeli tidak mungkin melakukan kegiatan dilahan tersebut kalau awalnya tdk terjadi transaksi jual beli. Saya mendorong langka Polres Mabar untuk lebih fokus dlm (soal) pencaplokan lahan oleh mafia tanah yg mengklaim milik mreka. Inikan mafia ini pemain semua,” ujarnya melalui pesan singkat WA.
Foramata juga mengkritisi soal sikap Kepala Desa Macang Tanggar, Jamaludin yang mengeluarkan surat kepemilikan atas tanah yang diklaim. Selain itu, mantan Camat Komodo, Imran juga tak luput dari kritikan Foramata.
“Lalu sikap atau langka kepala desa juga terlalu ceroboh dlm memuluskan tindakan jual beli lahan KSDA Wae Wu’ul. Kemudian Mantan Camat Komodo juga asal tanda tanggan berkas yg disodorkan oleh para mafia tanah tanpa turun langsung ke lokasi utk melakukan survei, saya menduga camat juga terjebak dgn tawaran yang “menggiurkan” dari para mafia tanah ini,” ujarnya.
Ia menduga ada ruang kompromi antara Kades Macang Tanggar, Jamaludin dan mantan Camat Komodo, Imran dalam menanda tangani dokumen. Ia menilai, kasus ini sangat peluang untuk menyeret Kades Macang Tanggar dan mantan Camat Komodo. “Camat dan kades juga peran penting dlm memuluskan transaksi pencaplokan lahan KSDA WAE WU’UL. Masa seorang kades dan camat tdk Tau kalau itu lahan milik KSDA kan lucu, seorang kepala wilaya tdk tau. Ini semua terjebak dalam kerakusan transaksional to,” ujarnya. (*/Rio)