Sebelas Karya Seni Masyarakat Badung Dapat Hak Paten

06/02/2021 02:29
Array
Sekda Adi Arnawa (kiri) saat menghadiri acara penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan KI oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly kepada Masyarakat di Kabupaten/Kota se-Bali di Art Centre Denpasar, Jumat, (5 Februari 2021).
banner-single

MANGUPURA JURNA BALI –

Sebanyak 11 karya seni millik masyarakat Kabupaten Badung, mendapat sertifikat Hak Paten berupa Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Kumham RI. Acara penyerahan dilakukan di Gedung Ksirarnawa Art Centre Denpasar, Jumat, (5 Februari 2021), bersamaan dengan pemberian Hak Paten kepada 24 karya seni milik masyarakat Bali. Sertifikat KI tersebut diserahkan langsung  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia Yasonna H Laoly, disaksikan Gubernur Bali dan para Bupati se-Bali yang menerima sertifikat yang sama.

————————————————————-

Adapun 11 karya seni dari kabupaten Badung yang mendapat sertifikat hak paten tersebut adalah; Kesenian Tradisional Gambuh dari Mengwi, Kerajinan Gerabah dari Basang Tamiang, Tradisi Siat Tipat Bantal Desa Adat Kapal, Tradisi Kebo Dongol, Bangun Sakti Desa Adat Kapal, Tradisi Siat Geni Desa Adat Tuban, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibanggede, Tradisi Mebuugbuugan Desa Adat Kedonganan dan Tradisi Siat Yeh Desa Adat Jimbaran.

 

Selain dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, tampak hadir juga Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali serta Bupati/Walikota se-Bali. Mengingat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebelum ke tempat acara, Sekda Adi Arnawa mengikuti Rapid Test Antigen di Kalangan Ratna Kanda Taman Budaya Art Centre.

 

Dalam penyerahan sertifikat tersebut ada 24 nama yang menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan KI oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Terdiri dari, 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten serta 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta.

Baca Juga :   Denpasar Kerahkan Ribuan Seniman di Pesta Kesenian Bali 2021

 

Usai acara Sekda Badung Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat melalui Kemenkum HAM yang telah memberikan Sertifikat dan Kekayaan Intelektual khusus kepada kearifan lokal dan tradisi budaya di Kabupaten Badung. Dari penyerahan surat kekayaan intelektual ini, artinya kekayaan tradisional sebagai kearifan lokal di Badung sudah memiliki sertifikasi.

 

“Ini sebagai aset terutama dalam rangka mempertanggungjawabkan kepada dunia internasional, bahwa produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikat ini menjadi jaminan salah satunya dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat kita, ” jelasnya.

 

Untuk itu kedepan Adi Arnawa dan Pemkab Badung akan terus mendorong seluruh desa adat, masyarakat termasuk IKM yang memiliki inovasi-inovasi yang berbasis kearifan lokal untuk mendaftarkan guna mendapat Hak Kekayaan Intelektual.

 

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya menyatakan bahwa penyerahan sertifikat kekayaan intelektual ini diharapkan akan mampu mendorong perekonomian daerah. Dijelaskan sistem kekayaan intelektual harus benar-benar dilindungi karena memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perekonomian daerah dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.

 

“Perlindungan dan penguatan sistem kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dengan perlindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan serta sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkan,” tutupnya. *Bil/Rls

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya