LABUAN BAJO, Jurnal Bali.com –
Kasus dugaan pengrusakan dan penggusuran Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wuul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores- NTT memasuki babak baru. Tersangka FS melalui kuasa hukumnya Beni Janur melakukan praperadilan.
—————
Hal ini dilakukan oleh FS usai gelar di Polda NTT pada 23 Februari 2023, Polres Mabar kemudian pada Kamis, 16 Maret 2023 mengungkapkan kepublik nama nama tersangka dalam kasus tersebut yakni FS yang berprofesi sebagai ASN di Manggarai Barat dan BB alias FN.
Pada sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 23 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Manggarai Barat di Labuan Bajo dipimpin Hakim tunggal, Sikar. Hadir kedua kuasa hukum FS yakni Benediktus Janur dan Leonardus Genggang yang tampak mengenakan toga. Sementara tersangka FS hadir pas dipenghujung sidang. FS tampak mengenakan pakayan dinas.
Sementara Polres Mabar memberikan kuasa ke Bidang Hukum Polda NTT yang dihadiri oleh 4 orang tim dari Polda dan didampingi oleh Kanit Tipidter Polres Mabar , Arman. Kelimanya tampak tidak mengenakan toga seperti kuasa hukum tersangka FS. Tim Polda semuanya hanya mengenakan baju kameja putih dan celana panjang sebagaimana biasanya dalam sidang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan ini, baik tersangka FS dan Polda NTT sama sama menghadirkan saksi ahli. Sidang ini hanya batas waktu 7 hari. Putusannya pada Selasa, 30 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan yang hendak dikonfirmasi media ini pada Senin, 23 Mei 2023 terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh tersangka FS belum bisa memberikan keterangan lantaran masik sibuk zoom.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa usai Gelar perkara di Polda NTT pada, 23 Februari 2023 Polres Mabar akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan negara di dalam kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu,ul, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – NTT.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan menjelaskan bahwa ada pun kedua tersangka yang telah ditetapkan yakni FS dan BB/FN. “Setelah gelar di Polda kemarin kita mendapat petunjuk Polda ya kita tetapkan tersangkanya ya 2 orang itu tadi,” ujarnya Kamis, 16 Maret 2023 di Polres Mabar.
Dalam proses penyelidikan kasus ini oleh Polres Mabar melibatkan saksi ahli Ayub Rio Maruru dari KSDA Provinsi NTT. Keterangan saksi ahli menjelaskan bahwa dari hasil pengambilan titik koordinat di lokasi KSDA Wae Wuul, ada 34 titik dari total 50 titik yang digusur. Sementara ada 16 titik yang berada diluar kawasan.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka FS dan BB/FN yakni Pasal 19 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990.
Sementara barang bukti yang disita dari saksi Sahudin yakni 1 (Satu) lembar foto yang terdapat foto alat berat berwarna kuning merk Komatsu dan tulisan FE 62 serta di bagian samping body excavator terdapat tulisan PC 200.
Kemudian 1 ( (Satu) lembar foto yang terdapat foto bekas kegiatan penggusuran lahan menggunakan alat berat, 1 (Satu) lembar foto yang terdapat foto kegiatan penggusuran lahan dengan menggunakan alat berat, 1 (Satu) lembar foto pohon tumbang akibat dari kegiatan penggusuran dengan alat berat, 1(Satu) lembar foto jalan akibat kegiatan jalan akibat kegiatan penggusuran dengan menggunakan alat berat, 1 (Satu) lembar foto yang terdapat foto jalan akibat kegiatan penggusuran dengan menggunakan alat berat.
Barang bukti yang disita dari saksi Syamsul Bachri yakni, 1 (Satu ) lembar gambar sketsa kasar dan didalam gambar tersebut terdapat nama nama Hapi, Asyad, Durasi , Hamid, Emong , David Jenaru.
Sementara barang bukti yang disita dari saksi Ch Mudasih yakni, 1 (Satu ) jepitan surat permohonan informasi terkait bidang terindikasi dalam kawasan hutan dengan nomor IP.02.03/1048-53.15/VII/2021, tanggal 30 Juli 2021 yang telah dilegalisir, 1 (Satu ) jepitan surat permohonan informasi terkait bidang terindikasi dalam kawasan hutan dengan nomor IP.02.03/1048-53.15/VII/2021, tanggal 30 Juli 2021 yang telah dilegalisir, 1 (Satu ) lembar buku expedis yang berisi tembusan yang dikirim kepada saudara Sutrisno selaku pemohon dan ditandatangani oleh saudara Fransiskus Samur sebagai penerima yang telah dilegalisir.
Dan yang terakhir barang bukti yang disita dari saksi Maksimus Roni yakni, 1 (Satu) unit alat berat jenis exafator merek Komatsu warna kuning dengan tipe PC 200-81, 1 (Satu ) buah kunci kontak warna silver berukir angka 787.
Penetapan tersangka FS dan BB/FN ini usai Polres Mabar melakukan gelar perkara bersama dengan Polda NTT pada 23 Februari 2023 di Polda NTT
Kasus ini sendiri berawal adanya laporan dari IW Dengan nomor laporan Polisi: A/309/XI/2022/SPKT/Tes Mabar/Polda NTT, tanggal 22 November 2022. Kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi yakni Timotius Jesi Wulga, Vinsesius Taso, Yoga Pratama, Syamsul Bachri, Maxsimus Roni, CH. Mudasih, Fransiskus Samur, Belasius Bio, Sutrisno, Imran, Isyak Wahyudin, Rioantariksa, Sandes, Jamaluddin, Madi Sanjaya, Muhammad Suud, Abdul Hamid, Sahudin Ahmad, Ridwan, dan Syarifudin. (*/Rio)