Salah Seorang Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti Bakal Tersandung Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

20/06/2023 01:30
Array
Aktivis Perlindungan Anak dan Perempuan, yakni Siti Sapurah saat ditemui di kantornya, Jalan Pulau Buton No.18, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Senin (19/6). – FOTO/dre
banner-single

DENPASAR, Jurnalbali.com –

Salah seorang tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti berinisial GMK, 58, saat ini bisa jadi tak bisa bernafas lega. Sebab Aktivitas Perlindungan Anak dan perempuan Siti Sapura, mengungkap kasus lain, yang bakal menjerat GMK. Ia terancam tersandung perkara hukum lainnya. Pria pengusaha tersebut diadukan oleh Aktivitas Anak, yakni Siti Sapurah atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

————-

Siti Sapurah menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya mengadukan GMK ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya berinisial JGB. Dugaan tersebut terjadi saat korban JGB masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan baru berusian 15 tahun.  

Menurut Siti Sapurah yang kerab dipanggil Ipung, pengaduannya telah ditindaklanjuti pihak Polda Bali, bahkan mendapat respon dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia pun berharap Polda Bali segara menangkap GMK yang disebutnya sebagai lelaki bejat tersebut.

“Saya berterimakasih kepada Kapolri dan dan Kapolda Bali, beberapa pejabat lain yang telah merespon surat pengaduan saya,” ujar wanita yang akrab disapa Ipung, pada Senin 19 Juni 2023 di Denpasar.

Ipung memang melayangkan pengaduan tersebut melalui Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 0150/23/V/IP/2023/Dps.Bali tanggal 23 Mei 2023. Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kompolnas RI, Menteri PPPA Kabidhumas Polda Bali, Kabidpropam Polda Bali, Kabidhukum Polda Bali, dan Irwasda Polda Bali.

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya surat pengaduan Ipung tersebut direspon Polda Bali melalui Subdit IV PPA Ditrekrimum Polda Bali yang telah memanggil Siti Sapurah untuk dimintai keterangan pada Senin 19 Juni 2023.

Aktivis perlindungan anak ini mengaku ditanyai 16 pertanyaan. Mulai dari identitas, alamat dan foto terduga pelaku, juga identitas dan foto korban JGB berikut anak yang dilahirkan dari kasus ini, hingga kronologisnya. Ia dimintai keterangan sebagai saksi yang memberikan informasi tentang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan GMK.

Baca Juga :   Disperindag Bali turun Beri Penyuluhan Bagi Petani Arak di Buleleng

“Saya beberkan nama terduga neserta nama istri, nama korban dan bayinya baru berusia 2 tahun. Juga alamat lengkap terduga pelaku, korban semoga membuat polisi bekerja cepat. Saya berharap Polda segera amankan terduga pelaku,” tandasnya.

Ipung menuturkan, terduga pelaku yang merupakan seorang tokoh masyarakat di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, mengenal korban saat masih duduk di bangku kelas II sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kintamani, Bangli. Sejak itu, suami dari seorang anggota DPRD di Bali ini diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis yang masih berusia 15 tahun pada 2020.

Akibatnya, JGB hamil dan terpaksa putus sekolah. Gadis itu pun melahirkan anak pada 23 Juni 2021. “Kini, korban sudah berusia 18 tahun dan anaknya berusia dua tahun. GMK memberinya apartemen mewah untuk ditinggali bersama sang anak di daerah Sesetan, Denpasar Selatan, serta fasilitas kendaraan berupa mobil Honda Brio.

Tetapi, GMK tidak tinggal bersama di sana. Ia hanya kadang-kadang saja menengok. Walaupun misalnya korban dinikahi atau tidak, menurut Ipung, tetap tidak dibenarkan orang dewasa melakukan hubungan badan dengan anak dibawah umur 18 tahun.

‘Selain itu pemberian fasilitas juga bisa dinilai sebagai bujuk rayu, perbuatan itu jelas ada pasal pidananya,’ kata Ipung.

Perbuatan GMK disebut bisa dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76d UU Nomor 35 tahun 2014, Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua dari UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Wanita yang pernah menangani kasus kematian Angeline itu berharap Kepolisian dapat segera mengungkap dapat mengungkap perkara ini dalam penyelidikan. Karena, seorang anak harus diselamatkan dan diberi perlindungan demi masa depannya,” ucapnya.

Baca Juga :   Menyoal Kewenangan Dewan Pers, Pendataan Memang Bukan Pendaftaran

Ipung juga ingin polisi menginvestigasi soal bagaiman korban bisa bertemu terduga GMK, padahal asal mereka yang berjauhan yakni Bangli dan Badung. Jangan sampai ada perantara yang mengarah ke tindak pidana perdagangan orang. Lebih lanjut, Ipung mengaku saat ini belum mengetahui situasi dan keberadaan sang anak (korban).

Lantaran setelah berita terkait dugaan persetubuhan ini beredar, JGB sempat pindah ke Jimbaran. Lalu, pindah lagi setelah berita GMK jadi tersangka Reklamasi. Sementara itu, GMK yang dikonfirmasi via telepon soal kasus ini,  belum memberikan respon lantaran ada kesibukan lain. “Saya ada urusan lain. Masih sibuk,” singkatnya.

Penulis||Dre||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya