Dewan Bali Setujui Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun

07/07/2023 03:27
Array
Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama menghadiri rapat Paripurna DPRD Bali pada Senin 3 -7-2023 di Ruang Sidang Utama Provinsi Bali. (FOTO/Chy/Mas)
banner-single

 

DENPASAR,Jurnalbali.com-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.  Senin 3 -7-2023 di Ruang Sidang Utama Provinsi Bali, pada rapat paripurna ke-25 Masa persidangan II.

————

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dihadiri secara lansung Gubernur Bali Wayan Koster dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali. Sidang tersebut mengagendakan Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Sikap/ Keputusan Dewan dan agenda ketiga Pendapat Akhir Kepala Daerah/Sambutan Gubernur.

Koordinator Pembahas Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, AA Ngurah Adhi Ardhana menyampaikan pembahasan Raperda ini di mulai dari Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, pada 20 Juni 2023. Selanjutnya penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali hingga pembahasan gabungan antara eksekutif dan legislatif serta sejumlah pembahasan lainnya.

Hingga 2 Juli 2023 malam digelar Rapat Gabungan bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, koordinator pembahas dan anggota serta undangan lainnya. AA Ngurah Adi berharap dengan lahirnya perda tersebut bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Bali.

“Setelah seluruh Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali direspons dan seluruh hasil pembahasan diakomodasikan dengan baik, maka Pembahas DPRD Bali dapat menerima raperda ini untuk dapat ditetapkan sebagai perda,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPRD Bali itu.

Selanjutnya, dalam kesempatan itu pula Adhi Ardhana membacakan Muatan Substansi pada Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, diantaranya: (1)Koreksi yang disampaikan pada Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali, agar lebih mengedepankan pendekatan kebudayaan bukan keagamaan, telah disepakati, dengan menata Tiga Unsur Utama Daerah (gumi) Bali yaitu Budaya Bali, Manusia Bali dan Alam Bali atas empat alur yakni: Alur Waktu: Masa Lalu (Atita), Masa Kini (Wartamana), Masa Depan (Anagata);Alur Konsep: Tesis, Antitesis, Sintesis;Alur Proses: Romantika, Dinamika, Dialektika; Alur Ideologi: Kultural, Religius, Nasionalis.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Kadis Dikpora Bali Terkait Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru 2022

Demikian juga terhadap Konsep Catur Warga atau Catur Purusa Artha yang memiliki landasan filosofi sebagai tahapan pencapaian jenjang kehidupan. Unsur-unsurnya telah terangkum ke dalam lampiran Raperda, tanpa harus menyebutkan istilahnya kembali. Pendekatan kebudayaan ini penting disepakati sejak awal, agar memudahkan nanti dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi Raperda ini dengan Peraturan-peraturan di atasnya secara nasional. (2)Pada Lampiran juga telah ditambahkan tentang mengaktifkan kembali fungsi Puri sebagai lembaga untuk melestarikan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali.

Adhi Ardhana mengatakan terkait lima pertanyaan prinsip yang diajukan oleh Koordinator pembahas langsung kepada Gubernur Bali juga telah ditanggapi dan diakomodasikan dengan baik.

Diantaranya Gubernur Bali telah menjawab dan meyakinkan bahwa perda akan dapat dan tetap menjadi panduan haluan pembangunan Bali selama 100 tahun ke masa depan. Kemudian pengendalian migrasi penduduk akan dilakukan dengan cara selektif.

Orang-orang miskin, terlantar dan yatim piatu dapat mengakses program-program pemerintah dengan strategi yang pada akhirnya akan menghapuskan angka kemiskinan menjadi 0 persen. Kemudian juga menyangkut antisipasi terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI/ Artificial Inteligent).

“Disadari bahwa permasalahan dan tantangan Bali ke depan antara lain perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pesatnya teknologi digital, berimplikasi kepada menurunnya orisinalitas produk budaya Bali,” ucapnya.

Lebih lanjut Adhi Ardhana mengungkapkan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti teknologi digital dan kecerdasan buatan, pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), serta persaingan pasar global yang tidak sehat dan kejahatan ekonomi, berimplikasi pada menurunnya produk budaya Bali, seperti seni tari, seni karawitan, seni lukis, seni patung, dan seni kerajinan rakyat.

“Karena itu diaturlah mengenai Pelindungan Hukum Karya Cipta Seni-Budaya Bali dengan Kekayaan Intelektual (KI). Sebab karya cipta seni-budaya Bali merupakan ekspresi otentik komunal, kelompok, atau perseorangan berupa warisan dan reka cipta baru.” ujarnya.

Baca Juga :   Gubernur Targetkan 2023 Bali Bisa Deklarasi Bebas Sampah -SUB

Adhi Ardhana menyampaikan hal ini perlu dilakukan langkah serius dan berkelanjutan untuk melakukan pelindungan hukum melalui registrasi/pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dengan upaya sebagai berikut: (1) Mendata dan menginventarisasi, serta mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan seluruh karya cipta seni-budaya Bali. (2) Meregistrasi/mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) seluruh karya cipta seni-budaya Bali secara berkelanjutan. (3) Memfasilitasi pengelolaan royalti atau bentuk kontribusi lain atas pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). (4) Memfasilitasi upaya hukum terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan Kekayaan Intelektual (KI), seperti penjiplakan, pemalsuan, dan tindakan pidana KI lainnya (5)Menguatkan peran Sentra KI dalam pelindungan karya cipta seni-budaya Bali. Dan; e) Menyangkut kepariwisataan telah disepakati agar didata lagi kondisi riilnya di lapangan, kedatangan wisatawan diperketat, selektif, berimbang antara kuantitas maupun kualitas terhadap wisatawan asing maupun wisatawan domestik, sehingga tidak lagi Bali terkesan boleh jadi” dan dijual murah”.

Mengenai Kesehatan, telah ditambahkan pula sistem kesehatan tradisional Bali (Usadha), yang merupakan warisan adiluhung leluhur dan guru-guru suci Bali dan telah lama diabaikan sebagai bagian sistem kesehatan masyarakat Bali. Usadha Bali mencakup ajaran, ilmu pengetahuan, teknologi, dan etika dalam pencegahan dan pengobatan, serta menjaga kesehatan masyarakat Bali Niskala-Sakala. Pemajuan Usadha Bali dilaksanakan dari hulu ke hilir melalui berbagai upaya: (1) Mengembangkan manuskrip kearifan lokal Bali bidang Usadha menjadi

produk jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan kosmetik. (2) Memanfaatkan manuskrip kearifan lokal Bali bidang Usadha dalam metode pengobatan (3)Mengembangkan manuskrip kearifan lokal Bali bidang Usadha dalam invensi dan inovasi ramuan obat herbal.

Selain itu juga sudah dilakukan koreksi redaksional maupun substansial, pada Batang Tubuh pasal per pasal, terutama pada bagian lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda ini. Antara lain pada bagian Peternakan Bali Masa Kini, yang semula tertulis Bali dianugerahi plasma nutfah yang sangat produktif yakni sapi Bali, babi Bali, kerbau Bali, kambing Bali, ayam Bali, bebek Bali, dan kuda Bali. Telah disepakati untuk mengubahnya menjadi kambing lokal Bali, sedangkan kuda Bali dihapuskan. Terlebih lagi karena kuda bukanlah sumber pangan bagi masyarakat Bali.

Baca Juga :   Google Angkat Bicara Terkait Rancangan Perpres Publisher Right

Yang menjadi dasar penting dalam aspek perencanaan dan pengendalian pembangunan adalah adanya proyeksi kependudukan, yang jika dikaitkan dengan keterbatasan jumlah lahan, pangan, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, daya dukung lingkungan dan aspek lainnya, maka potensial akan menimbulkan berbagai masalah di masa depan. Asumsi dan proyeksi yang diambil dalam Raperda ini juga telah disepakati bersama. Jadi pertumbuhan penduduk Bali pada kurun waktu 100 tahun ke depan, diharapkan

bersumber dari peningkatan jumlah penduduk dari kelahiran Krama Bali, dengan mengendalikan pertumbuhan penduduk yang bersumber dari migrasi luar Bali, dengan cara yang selektif.

Mengenai dunia pendidikan di Bali terhadap gambaran mengenai Angka Partisipasi Kasar, Jumlah Siswa, Guru, Sekolah dari berbagai jenjang telah dimuat, namun yang menjadi bagian penting dari kesepakatan pada saat pembahasan Raperda ini adalah :Di masa depan Bali, tidak terdapat lagi kekurangan guru-guru dengan status ASN, termasuk guru bahasa dan guru agama, dengan melakukan pendekatan terhadap Kementerian Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi terkait dengan peningkatan jumlah kuota formasi, sehingga tidak terpaksa lagi memenuhi kekurangan ini dengan mengangkat guru kontrak.

Mengevaluasi dan memperbaiki sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) khususnya pada jenjang SMA/ SMK yang menjadi kewenangan Provinsi, yang belum mampu mengakomodir permasalahan administrasi yang timbul, termasuk saat musibah terjadi. Memastikan bahwa anak-anak yatim piatu, terlantar dan miskin untuk dapat mengakses program-program yang menjadi pemenuhan hak dasar warga negara, termasuk untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dengan strategi mengupayakan angka kemiskinan di Bali ke masa depan menjadi 0%.

Jadi manusia Bali ke depan harus memiliki tujuan hidup, cita-cita, harapan, dan motivasi; memiliki kemampuan untuk melakukan aktivitas yang produktif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya; melakukan upaya-upaya dengan pendekatan yang baik dan benar; dan mampu mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala.

Penulis||Chinly||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya