Ini Waktu Penerapan Pungutan Retribusi Bagi Setiap Turis Masuk Bali

16/07/2023 11:31
Array
Kesibukan para wisatawan melakukan pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali. (FOTO/JB/dok)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com – 

Mengatur kelakuan turis di Bali memang susah-susah gampang. Betapa tidak, dalam 5 tahun belakangan, banyak sekali kasus kelakuan buruk para wisatawan mancanegara yang dating ke Bali. Ada yang berkelahi dan ugal-ugalan saat mengendarai motor di jalan, sampai telanjang di tempat-tempat yang disucikan dan melakukan pelecehan agama dan adat Bali.

———–

Akibat dari kelakuan buruk seperti itu, Pemerintah di Bali mulai melakukan pengetatan dengan beberapa regulasi. Antara lain, wisatawan dilarang melakukan aktifitas pendakian untuk sejumlah gunung di Bali. Juga ada aturan lain yang intinya melarang wisatawan berbuat seenaknya di Bali.

Pemberitahuan tentang adanya larangan seperti itu bahkan sudah dipasang pintu imigrasi dan pintu kedatangan Bandara Nghurah Rai. Pemberitahuan juga berupa pamphlet dan brosur. Judul pelarangan tersebut adalah ‘do’s and don’t’s bagi wisatawan asing yang masuk Bali.

Setelah menerapkan aturan tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menambahkan peraturan baru yang hingga kini masih diproses di DPRD Bali. Dan targetnya aturan pungutan retribusi bagi wisatawan asing ini mulai diberlakukan tahun 2024. Sejak itu nanti, turis asing wajib bayar retribusi ketika memasuki Bali.

“Pembayaran pemungutan bagi wisatawan asing wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Segera ini, akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis,” ujar I Wayan Koster di Bali, Sabtu 15 Juli 2023.

Dikabarkan saat ini peraturan tersebut yang akna diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sedang digodok Pemerintah Provinsi Bali untuk bisa diterapkan mulai tahun 2024. 

Lebih lanjut, Koster juga mengatakan bahwa rencana pungutan bagi wisatawan mancanegara ini nggak hanya berlaku bagi mereka yang langsung bertandang ke Bali namun juga yang memasuki Bali melalui daerah lain di wilayah Indonesia

Baca Juga :   Ketua Dekranasda Bali Larang Produk Tiruan Ditampilkan di PKB 2021

Nantinya tarif retribusi akan berada di angka Rp150.000, dicantumkan dalam rupiah bukan agar wisatawan asing tak mengikuti kurs dolar, berlaku untuk satu kali kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali. Sistem pembayarannya juga bisa dilakukan secara elektronik atau e-payment. 

“Pembayaran pemungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali. Kemudian pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp 150.000,” terang Koster.

Setelah membayar dan menujukkan bukti pembayaran barulah para petugas yang ada di pintu kedatangan akan mempersilakan turis asing memasuki Bali. Bila masuk melalui Bandara Ngurah Rai, maka turis asing akan diminta menunjukkan bukti pembayaran di konter Imigrasi.

Pemungutan retribusi terhadap turis asing di Bali bukanlah hal ilegal karena ada Perda terkait hal itu tepatnya dalam UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali tepatnya pada Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4. Disebutkan, Pemerintah Provinsi Bali berwenang memperoleh sumber pendanaan dari wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. 

Nantinya, retribusi yang dipungut dari wisatawan mananegara akal masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD) Bali dan diharapkan bisa membantu melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali.

Gubernur Koster juga meyakini pungutan ini tak akan berdampka ke jumlah kunjungan wisatawan manacanegara di wilayahnya. Menurutnya, wisatawan mancanegara selalu menyambut positif pengumpulan dana demi lingkungan dan keberlanjutan wisata Bali dan sebelumnya juga sudah berjalan program kontribusi sukarela bagi wisatawan mancanegara.

Penulis||Bily||Rewrite||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya