MANGUPURA,Jurnalbali.com –
Ditengah maraknya kabar tentang banyaknya Villa bodong (tak berijin) di Bali, yang mayoritas berlokasi di Kabupaten Badung, Komisi I dan II DPRD Badung menggelar inspensi mendadak (sidak) di sebuah villa yang berlokasi di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
———–
Sidak yang dilakukan Komisi I dan II DPRD Badung ditengarai merujuk pada imbauan Gubernur Bali, Wayan Koster beberapa waktu lalu agar seluruh Bupati, Wali Kota serta jajaran anggota DPRD seluruh Bali agar mengatensi maraknya pembangunan villa bodong alias villa tak berijin di seluruh wilayah Bali.
Seperti halnya yang dilakukan Tiom Komisi I dan II DPRD Badung yang melakukan inspeksi di sebuah villa yang berlokasi di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin 14 Agustus 2023. Peninjauan yang dilakukan DPRD Badung bersama OPD terkait ini juga untuk menindaklanjuti adanya laporan warga terkait pembangunan villa tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara yang ditemui saat melakukan sidak, mengatakan pihaknya bersama OPD terkait turun melakukan sidak ke sebuah villa di Pantai Bingin, Kuta Selatan. Hal ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat dan juga sempat viral di media sosial.
“Atas dasar itulah, DPRD Badung sebagai salah satu badan pengawas di Pemerintahan Kabupaten Badung turun mengecek ke lokasi,” kata politisi PDI Perjuangan Dapil Petang, Badung tersebut.
Dari hasil sidak, kata Lanang Umbara, keberadaan villa itu memang melanggar beberapa ketentuan sesuai regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Villa itu dibangun di kawasan yang bukan menjadi haknya, atau dengan kata lain, villa tersebut dibangun di luar lahan yang tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM).
“Dari informasi yang kita dengar, mereka juga katanya melakukan kontrak kerja sama dengan oknum-oknum tertentu di sana,” ujarnya.
Untuk langkah ke depannya, ujarnya, DPRD Badung akan menggali informasi dari pihak villa dengan siapa melakukan kontrak kerja tersebut. Pihaknya pun akan memanggil orang-orang tersebut. “Itu sudah jelas melanggar dari pada peraturan. Mereka tidak berhak mengelola atau memanfaatkan tempat atau lahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Usai sidak, pihak villa yang berada di Pantai Bingin tersebut sudah diberikan somasi untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (16/8/2023), di Kantor DPRD Badung. “Lagi 2 hari kita panggil untuk datang ke kantor DPRD Badung untuk memberi klarifikasi tentang kebenaran informasi tersebut,” imbuhnya.
Aktivitas di villa tersebut pun diberhentikan sementara waktu sampai bisa menunjukkan bukti-bukti yang ada. “Semua kegiatan diberhentikan sementara sampai mereka bisa memberikan bukti-bukti, serta kewenangan mereka membangun dan memanfaatkan lahan tersebut,” ucapnya.
Penulis||Bil||Editor||Edo