Rapat Paripurna ke-41, DPRD Bali Bahas Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

04/09/2023 11:49
Array
Ketua DPRD Bali memimpin rapat paripurna ke-41 untuk mendengarkan laporan akhir pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (FOTO/HumasDewanbali)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com – 

Pada rapat paripurna ke-41 masa persidangan III tahun 2023, DPRD Bali melalui juru bicaranya Drs. Nyoman Laka menyampaikan Laporan Akhir Pembahasan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Gubernur Wayan Koster bersama Wagub Cok Ace, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD serta undangan lainnya.

———-

Selaku Koordinator Pembahas, Nyoman Laka pun menyampaikan kronologi pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali itu. Prosesnya, menurut politisi PDI Perjuangan Dapil Badung tersebut, telah disampaikan pengajuan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Wilayah Bali, telah dilakukan pembahasan dalam penyusunan Rancangan Perda dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, dan telah dikonsultasikan perubahan tipelogi perangkat daerah dimaksud dengan Kementerian Dalam Negeri RI.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyampaian penjelasan raperda dimaksud oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali pada hari Jumat, 1 September 2023, telah didengarkan pendapat Gubernur terhadap raperda dimaksud dalam Rapat
Paripurna DPRD Provinsi Bali hari Sabtu, 2 September 2023, dan telah disampaikan tanggapan Dewan Atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda dimaksud dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali hari Minggu, 3 September 2023.

Secara ringkas, ujar Nyoman Laka, perubahan yang dilakukan pada raperda yang akan ditetapkan sebagai perda ini adalah sebagai berikut. Pada judul raperda ditambahkan kata “keempat” sehingga menjadi “Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah”.

Selanjutnya pada Konsideran Mengingat telah ditambahkan angka “5” dan angka “6”, sehingga menjadi 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557), dan 6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871).

Baca Juga :   Sabtu, 19 Juni, Pasien Positif Covid-19 di Bali Naik Lagi

Berikutnya, ujar Laka, pasal 1 telah ditambahkan huruf “c” sehingga berbunyi c. Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5). Pasal 3 Ayat (1) diubah huruf “b”-nya sehingga menjadi b. Sekretariat DPRD Tipe B.

Berdasarkan masukan Gubernur Bali, ungkapnya, telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian baik terhadap legal drafting dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang beserta perubahaanya, maupun aspek substansi dengan mempertimbangkan jumlah anggota, beban kerja, mengelola anggaran, struktur organisasi dan eselon.

Pada akhir laporannya, Laka pun melontarkan sebait pantun yang ditujukan kepada Gubernur Wayan Koster yang mengakhiri masa jabatan 5  tahun pertamanya Selasa (5/9/2023) besok. “Pisau tumpul usai diasah, jangan disimpan dalam belanga, Simpan di peti, pasti selalu tajam lagi, Hari kita kita berpisah, hanya untuk sementara, Esok lusa pasti akan kembali, dan bertemu lagi”. 

Penuli||Bily||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya