Dukung Polda Bali Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian, Ini Kata Ketua SMSI Bali

22/09/2023 09:13
Array
Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja, alias Edo)
banner-single

DENPASAR,jurnalbali.com – 

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja menyatakan, mendukung penuh kerja Polda Bali dalam mengusut tuntas pengaduan masyarakat dan laporan terkait adanya akun-akun palsu alias bodong di media sosial (medsos).

———–

Pria yang akrab disapa Bang Edo ini juga minta menangkap dan memproses hukum para pelaku penyebar hoaks (informasi bohong, red), fitnah dan ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat seperti akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali.

“Itu kemarin ada wartawan yang juga Pemimpin Redaksi media online wacanabali.com dan barometerbali.com, I Gusti Ngurah Dibia yang kebetulan anggota SMSI Bali kena serangan “doxing” di Facebook (oleh akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali, red). Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Jangan sampai kasus dibiarkan menguap begitu saja. Saya mohon Polda Bali harus lacak akun penyebar hoaks tersebut, tangkap dan proses hukum orangnya agar ada pembelajaran dan efek jera terhadap para penyebar hoaks dan ujaran kebencian semacam itu,” terang Edo, kepada wartawan, Jumat (22/09/2023)

Pihaknya percaya Polda Bali memiliki kemampuan IT (Information and Technology) yang kuat untuk melacak akun-akun palsu penyebar hoaks di berbagai platform media sosial seperti Facebook.

“Ya, tetapi semua ini harus berawal dari adanya keseriusan para penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat. Kalau dilihat dari narasi hoaks dan ujaran kebencian yang di posting di Facebook dan menimpa I Gusti Ngurah Dibia, saya pastikan pelakunya ada di Bali. Saya kira polisi punya cara terbaik untuk melacak dan memproses hukum pelaku,’ kata pria yang akrab disapa Edo ini.

Lebih lanjut dikatakan, adanya masyarakat yang mau buang waktu untuk melapor atau mengadukan kasus-kasus pemanfaatan platform media sosial untuk menyerang orang lain dengan menyebar hoaks, fitnah dan ujaran kebencian seperti dalam kasus yang menimpa I Gusti Ngurah Dibia, haruslah dipahami sebagai cerminan kesadaran masyarakat untuk bijak bermedia sosial.

Baca Juga :   SMSI Bali Ajak KPUD Seluruh Bali, Sertakan Literasi Digital Dalam Sosialisasi Pemilu

Satu sisi Edo menjelaskan, munculnya pelaporan atau pengaduan kepada aparat kepolisian atas adanya kasus-kasus seperti itu, menunjukkan bahwa pada era disrupsi digital seperti saat ini, masyarakat punya rasa percaya yang tinggi kepada polisi untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang berujung pada upaya pembelajaran positif tentang bagaimana menggunakan media sosial secara bijak, tidak merugikan atau menistakan orang lain.

“Sekali lagi kami berharap, Ditreskrimsus Polda Bali bisa serius bekerja untuk membongkar kasus-kasus yang semakin meresahkan masyarakat seperti ini. Tangkap orangnya, hukum dia setimpal dengan perbuatan buruknya. Apalagi ini tahun politik, jika ada akun bodong dan menyebar kebencian, hoaks dan atau fitnah langsung berangus saja, karena akan sangat berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang meluas. Ini sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa,” pungkas Edo.

Dikutip dari berbagai sumber Doxing, adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media, meretas, dan rekayasa sosial.

Doxing merupakan kegiatan ilegal yang melanggar hukum karena menyebarkan privasi seseorang. Setiap orang di Indonesia diberikan hak atas privasi dan keamanan data pribadi mereka. Jika dilanggar, korban bisa melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.

Penulis||Bily||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya