LABUAN BAJO, Jurnalbali.com –
“Bau Amis” Kasus dugaan penggelapan dana perusahan milik Hotel Loccal Collection dengan terlapor mantan Chief Accounting Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo, Renoldus Dwiputra Latif hingga dikaitkan dengan utang tagihan pajak milik hotel. Keluarga menduga bahwa kasus ini menjadikan Renol sebagai tumbal untuk menutupi kasus kasus lain yang belum terungkap sehingaa seolah olah penyebab dari semua kesalahan itu adalah Renoldus. Dugaan ini diperkuat dengan sikap pimpinan dan bahkan Owner Hotel yang telah mengangkangi kesepakatan damai yang sudah disepakati secara bersama.
————
Istri terlapor Nelfi Lusi Fifyanti Sitinjak saat ditemui media ini pada Minggu, 22 Oktober 2023 di Labuan Bajo menjelaskan bahwa Ayah kandung Renoldus Dwiptra Latif, Vinsensius Latif sesungguhnya sudah melakukan perundingan dengan pimpinan perusahan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Bapak mantu saya ini Vinsensius Latif (ayah dari Tersangka Renol) sebenarnya tuntutan atas pelanggaran yang dilakukan oleh anaknya di Hotel Loccal Collection Labuan Bajo sudah melalui proses perundingan antara kedua belah pihak baik keluarga Renoldus Dwiptra Latif maupun pimpinan Hotel Loccal Collection Labuan Bajo dengan mengembalikan total kerugian sebesar 504 (Lima Ratus empat Juta rupiah juta),” ujarnya dengan nada sedih.
Nelfi menjelaskan bahwa kronologis proses perundingan damai ini berawal ketika Vinsensius Latif diberitahu oleh Renoldus Dwi Putra Latif pada tanggal 28 Juli 2023 diminta menghadap Syaifuddin Wudji selaku General Manajer Hotel Loccal Collection Labuan.
Atas panggilan dari General Manajer ini Ayah kandung Renol Vinsensius Latif pergi memenuhi Pimpinan Hotel Loccal Collection Labuan Bajo tersebut. Dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh Manajer Hotel Loccal Collectio berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Renol yang diduga telah melakukan pengelapan dana Hotel Loccal Collection Labuan Bajo.
Mendengar penyampaian tersebut Bapak Kandung Renol merasa kaget karena pihak Hotel Loccal Collection Labuan Bajo menunjukkan selembar kertas berisi surat pernyataan pengakuan Renoldus Dwiptra latif diatas meterai yang telah mengelapkan uang Hotel sebesar kurang lebih 504 juta dan meminta Bapak Vinsen ini menindaklanjuti proses ganti rugi dana tersebut dengan estimasi pada surat pernyataan sekitar 504 jutaan belum dipotong dengan cicilan bulanan dari periode Juni 2022 sampai dengan Juni 2023.
“Namun Bapak Mantu saya sebagai ayah kandung dari Renold menolak beberapa hal yang menurut dia tidak sesuai dan tidak diterima dengan akal sehat keluarga dengan kasus yang dituduhkan,” ujarnya.
Vinsensius Latif menerangkan kepada pimpinan Hotel Loccal Collection bahwa menyampaikan bahwa status anaknya hanyalah karyawan biasa.
“Saya tidak mengerti manajemn di hotel ini. Apakah tiap bulan tidak ada evaluasi. Dimana letak fungsi kontrol hotel ini sehingga saat ini baru diaudit. Pertanyaannya kenapa pekerjaan Renoldus Dwiptra latif tidak pernah kontrol secara periodik oleh pimpinan. Namun ketika Bapak mantu saya menyampaikan hal tersebut, pimpinan Hotel Loccal Collection Labuan Bajo itu tidak merespon dan mereka hanya menjawab bahwa anak anda telah mengunakan uang itu pak,” ujar Nelfi meniru suara Vinsensius.
Kemudian pada Tanggal 06 Agustus 2023 General Manajer Syaifuddin Fudji, Dwi Nur Ratih(Adik Istri Pak Ngadiman) dan ditemani oleh tiga orang lainnya meminta kepada keluarga untuk ganti kerugian uang yang telah digunakan oleh Renol. Namun keluarga meminta kepada pihak hotel untuk menghitung kembali kerugian tersebut. Tetapi pihak Hotel tetap berisikeras untuk tetap menuntut agar tetap membayarnya.
Bahkan pihak hotel mengakui jika masih banyak kerugian yang lain yang belum disampaikan. Tapi sudahlah yang penting ini harus diselesaikan maka terjadilah kesepakatan ganti rugi dengan tanah. Tanah ini awalnya hanya berlokasi diujung belakang Padang SMIP dengan ukuran 20x20M dengan nilai NJOP pada saat ini sekitar 800 ribuan.
Kemudian tanggal 7 Agustus 2023 pihak Hotel Loccal Collection dalam hal ini Syaifudin Fudji selaku General Manajer dan tiga temannya datang untuk mengukur tanah yang berlokasi di Padang SMIP.
Tanggal 8 Agustus 2023 Pihak Hotel Loccal Collection Labuan Bajo menyampaikan bahwa tanah tersebut tidak cukup. Mereka minta ditambah dengan tanah yang ada di BTN dengan ukuran 11×20 M (220 M2) dengan nilai NJOP sekitar 4 jutaan.
Pihak kelurga menyampaikan bahwa cukup tanah yang ada di BTN saja karena nilai jual sudah melebihi nilai kerugian. Artinya nilainya sudah melampau kerugian yang di lakukan oleh Renoldus Dwiptra latif. Namun pihak Hotel Loccal Collection Labuan Bajo tetap menolak dan ngotot harus dua-duanya.
Keluarga berpikir supaya masalah selesai maka disepakati untuk diserahkan dua tanah tersebut sesuai yang dinginkan.
Dengan pertimbangan yang cukup dan memperhitungan nasib anak Renol dengan rela keluarga menerima keinginan mereka. Bagi Keluarga, Renol lebih utama dibandingkan dengan harta karena dengan mempertimbangkan nasib kelurga, anak dan istrinya jika suatu ketika Renol harus mendekam di penjara. Bagi kelurga yang penting persoalan ini selesai.
Kesepakatan inipun dilaksanakan. Kemudian diperintahkan oleh pihak Hotel Loccal Collection untuk membawa semua dokumen tanah ke notaris Billy Yohanes Ginta dekat Bandara Komodo.
Tanggal 11 Agustus 2023 Keluarga menyerahkan semua dokumen dua bidang tanah tersebut ke akta notaris. Bukti-bukti penyerahan dan penerimaaan dokumen di simpan secara baik oleh keluarga.
Tanggal 14 Agustus 2023 keluarga Renoldus Dwiptra latif pergi lagi ke akta notaris dan mengecek kembali mengenai kesepakatan yang mau ditanda tangani. Tapi pihak notaris mengaku belum mendapat arahan dari owner Hotel Loccal Collection.
Satu minggu setelah itu pihak keluarga pergi lagi ke notaris bawa dengan draf perjanjian yang sudah disiapkan.
Namun, anehnya Pihak Hotel Loccal Collection menyampaikan kepada keluarga bahwa jumlah kerugian itu bukan seperti yang sudah ditanda tangani dan sudah di akui oleh Renoldus Dwiptra latif tetapi telah dirubah menjandi 1, 3 myliar sama persis dengan nilai NJOP dua bidang tanah yang digantikan itu.
Karena melihat ketidak sesuan ini keluarga keberatan. Keluarga menyampaikan bahwa dua bidang tanah tersebut kami tetap serahkan tetapi jumlah kerugian yang sudah diakui dan ditanda tangani oleh Renoldus Dwiptra latif tidak boleh berubah.
Di sini terjadinya perdebatan sengit soal jumlah nilai tersebut. Setelah perdebatan panjang akhirnya pihak Hotel Loccal Collection Labuan Bajo menurunkan nilai berubah menjadi 941.628.180. Pihak keluarga berpikir terima saja sepanjnag nilai gantinya sesuai dengan dua bidang tanah tersebut dan persoalannya selesai
Sehari setelah itu keluarga mendatangi kembali notaris untuk menandatangani kesepakatan tersebut sesuai yang mereka inginkan. Lagi-lagi keluarga mengalah dengan prinsip yang penting bagi keluarga persoalan ini diselesaiakan.
Dalam kepekatan ini yang menandatangani yaitu kedua orang tua dan Renol. Namun untuk pihak kedua dari pihak Hotel Loccal Collection justeru beralasan bahwa masih menunggu kedatangan pihak kedua (Pemilik Hotel) untuk tanda tangan. Menurut Notaris setelah pihak kedua tanda tangan baru datang untuk mengambil bukti kesepakatan.
Namun pada Tanggal 29 Agustus 2023 bukan mengambil bukti kesepakatan yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak tapi diluar dugaan Renol mendapat surat panggilan dari polisi. Hingga hari ini keluarga tidak mengerti. Seluruh keluarga mendengar peristiwa ini merasa kaget bahwa Renol di panggil oleh kepolisian untuk masalah yang menurut keluarga sudah selesai.
Sementara itu, media sudah berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Owner Hotel Loccal Collection, Ngadiman terkait kasus ini, namun nomornya tidak aktif. Bahkan media ini sudah mengirim pesan singkat melalui pesan singkat WhatsApp namun hanya centang satu.
Penulis||Tim||Editor||Edo