PMKRI Ruteng dan Labuan Bajo Desak Pemda Segera Cabut Izin Hotel Loccal Colection

27/10/2023 11:12
Array
Beberapa pengurus dan Anggota PMKRI Ruteng dan Labuan Bajo berpose bersama usai memberikan keterangan Pers, pada Kamis 26 Oktober 2023. (FOTO/DokumenPMKRI)
banner-single

LABUAN BAJO, Jurnabali.com – 

Sengkarut yang melibatkan owner Loccal Colection N dan Chief accounting Loccal Colection mendapat perhatian serius dari Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Santu Agustinus dan PMKRI calon cabang Labuan Bajo. Ketua presidium PMKRI cabang Ruteng Santu Agustinus Laurensius Lasa meminta pemerintah kabupaten Manggarai Barat untuk segera mencabut izin operasional hotel Loccal Colection karena belum melunasi hutang pajak sebesar 5,1 M dan juga indikasi kelalaian dalam membayar pajak.

————–

“Berdasarkan data yang kami peroleh bahwa hotel Loccal Colection belum melunasi hutang pajak sebesar 5,1 M yang menjadi kewajiban bagi pihak hotel. Selain itu, kalau merujuk pada isi chat yang beredar rupanya pihak hotel tidak menghargai pemerintah. Sehingga kami mendesak pemerintah kabupaten Manggarai Barat untuk segera mencabut izin operasional hotel Loccal Colection agar dapat menjadi efek jera bagi pihak hotel”, ungkap Laurensius Kamis 26 Oktober 2023.

Laurensius Lasa juga melanjutkan bahwa persoalan yang terjadi di hotel Loccal Colection menjadi cerminan bahwa pemilik hotel berupaya untuk mengabaikan prinsip kemanusiaan bagi pekerja lokal dimana pekerja R sudah mengakui kesalahannya dan siap menebus seluruh kerugian yang dialami oleh pihak hotel. Namun, diabaikan oleh pihak hotel.

“Kasus yang terjadi di hotel Loccal Colection merupakan cerminan sikap arogansi pemilik hotel yang mengabaikan prinsip kemanusiaan pekerja yang mengabdikan dirinya untuk hotel. Hal ini terungkap dengan pengakuan keluarga korban R yang telah mengakui kesalahannya dan siap menebus penggelapan uang pajak hotel dengan dua bidang tanah dengan nilai NJOP sebesar 1,3 M dan melebihi hutang yang dialami oleh pihak hotel sebesar 504 juta. Namun, pihak hotel Loccal Colection tidak melanjutkan untuk melaporkan korban R untuk ditersangkakan. Pertanyaan kami apa yang menjadi motif bagi pihak hotel untuk mentersangkakan R yang notabene siap untuk menebus kesalahannya “, jelas Laurensius.

Baca Juga :   SMSI Sepikiran dengan Google Terkait Draf Peraturan Presiden Tentang Publisher Rights

Tidak hanya itu ketua presidium Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) calon cabang Labuan Bajo Simfroanus Gusti menyoroti tentang foto fulgar dari korban R di ruang tahanan polres Manggarai Barat.

“Kami menduga bahwa, pihak polres Manggarai Barat telah bersekongkol dengan pihak hotel untuk menyerang privasi tahanan yang dapat merugikan psikologis tahanan dan juga keluarga korban”, ucap Simfroanus.

Simfroanus juga melanjutkan bahwa pihak pemilik hotel telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan foto telanjang sebagaimana yang Anda sebutkan, yakni:

Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Informasi yang kami peroleh dari keluarga korban bahwa N telah menyebarluaskan gambar fulgar dari korban R telah yang menyebabkan pencemaran nama baik korban dan keluarga. Dugaan kami, pihak owner hotel Loccal Colection telah melanggar Undang-undang ITE”, ucap Simfroanus.

Simfroanus juga mendesak pihak polres Manggarai Barat untuk segera mentersangkakan owner hotel Loccal Colection karena telah menyebarluaskan foto korban.

Baca Juga :   Dugaan Penggelapan Dana, Pintu Masuk Bongkar Kebusukan Bisnis Hotel Loccak Collection

“Kami mendesak kepada pihak kepolisian resort Manggarai Barat untuk segera mentersangkakan owner hotel Loccal Colection yang diduga telah menyebarluaskan foto telanjang korban dan menyebabkan mempermalukan korban dan keluarga korban. Apabila dalam Minggu ini belum ditersangkakan maka kami akan lakukan aksi demonstrasi di depan polres Manggarai Barat “, tutup Simfroanus.

Penulis||Rio||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya