Wartawan Dibebaskan Dari PPh 21 dan Dijatah 5000 Dosis Vaksin

10/02/2021 01:51
Array
Presiden RI, Joko Widodo ketia menyampaikan sambutan pada puncak peringatan HPN 2021 secara virtual dari istana negara Jakarta
banner-single

JAKARTA Jurnal Bali –

Pemerintah menyiapkan sebanyak 5.000 dosis vaksin COVID-19 untuk diberikan kepada wartawan pada akhir Februari 2021 hingga awal Maret 2021. “Nanti keluar dari PT Bio Farma Persero (sebanyak) 12 juta dosis, kita berikan 5.000 untuk awak media,” kata Presiden Joko Widodo  (Jokowi). Presiden menyampaikan hal ini saat acara puncak puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang disiarkan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.

Dari Istana juga hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, duta-duta besar negara sahabat, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua PWI Pusat Atal S. Depari, insan pers dalam dan luar negeri, serta tamu undangan baik secara langsung maupun virtual.

Jokowi mengatakan saat ini pemerintah sedang fokus melakukan vaksinasi COVID-19 ke tenaga kesehatan. Kemudian, para petugas pelayanan masyarakat. Ia mengaku memahami banyak tantangan yang dihadapi pekerja media selama pandemi COVID-19, dari tantangan risiko kesehatan hingga kesejahteraan.

Pemerintah juga telah menyiapkan beberapa insentif untuk meringankan beban industri media selama pandemi COVID-19. Di antara insentif itu adalah pembebasan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) bagi awak media, yang berlaku hingga Juni 2021.

“Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh impor dan juga percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021. Insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan ke industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik,” ujar Presiden.

Ia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengawal realisasi insentif fiskal bagi industri media ini.

Baca Juga :   Rumah Sakit Sanglah Denpasar Berganti Nama, Ini Nama Barunya

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada insan pers dalam menjaga harapan serta optimisme masyarakat di tengah masa sulit pandemi COVID-19. “Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Presiden.

Teranyar, kata Jokowi sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah dari UU Cipta Kerja yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).  “Namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media,” tambah Jokowi.

PP tersebut antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik. “Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi ‘publisher’ agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan ‘open the top’ yaitu layanan melalui internet,” tambah Prsiden. */Bil

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya