Satpol PP Provinsi Bali Tertibkan Warga Buang Sampah Sembarangan

29/10/2023 11:04
Array
Petugas Satpol PP {Provinsi Bali, menindak warga yang membuang sampah sembarangan di kawasan Renon Denpasar pada Sabtu, 28 Oktober 2023. (FOTO/DokumenSatpolPP)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi Bali, konsisten dalam menegakkan aturan ketertiban masyarakat sebagaimana tertuang dalam  Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah pasal 31, dan Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas dan Linmas pasal 11 ayat 2 huruf g dan I.

———–

Dalam amanat Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah pasal 31 : menyatakan; Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.  Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta.

Demikian juga Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas dan Linmas pasal 11 ayat 2 huruf g dan i : setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya dan/ jalan, sungai, waduk, danau, mata air, laut dan fasilitas umum lainnya. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta.

Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, ditemui di Denpasar pada Sabtu, 28 Oktober 2023 menegaskan, pihaknya konsisten dalam menjalankan tugas serta tanggungjawab sebagai aparatur Negara yang bertugas menjaga ketertiban masyarakat dan mengawal seluruh Peraturan Daerah yang telah dilahirkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

‘Ya, termasuk menertibkan warga masyarakat yang belum sadar akan pentingnya ketertiban dan tanggungjawab menjaga linkungan sesuai peraturan yang telah ada. Itu sebabnya kami lakukan operasi patrol wilayah,’ ujarnya.

Dari rangkaian patrol wiolayah tersebut, ujarnya, ditemukan warga yang melakukan tindakan membuang sampah sembarangan di  Kawasan Bajra Sandhi Denpasar. Aturan yang dilanggar adalah Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah pasal 31 : setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.  Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta.

Baca Juga :   Kasatpol PP Bali, Dewa Darmadi Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih Pembersihan Baliho

Juga Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas dan Linmas pasal 11 ayat 2 huruf g dan i : setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya dan/ jalan, sungai, waduk, danau, mata air, laut dan fasilitas umum lainnya. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta.

Adapun warga yang telah ditindak adalah Krisdianto, umur : 41 tahun dengan Nik : 3402011507220002, pekerjaan Kernet Bus Travel, beralamat Mangiran, Bantul- Jogyakarta

Dikatakan, yang bersangkutan sebagai kernet dalam acara mengantar rombongan wisatawan ke MPRB, kemudian ybs tertangkap tangan oleh petugas polpp membuang sampah yang ada di bus pada kawasan parkiran timur MPRB.

Atas perbuatannya tersebut, Satpol PP Provinsi Bali melakukan tangkap tangan, mengambil dokumentasi, mengajak kekantor untuk diberikan edukasi, dan membuat surat pernyataan, dan selanjutnya diantar kembali ke rombongannya di parkir timur MPRB.

Penulils||Bily||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya