BANGLI,Jurnalbali.com –
Badan Pengawas Pemilu Klungkung, Selasa (5/12) melakukan studi tiru terhadap pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi produk hukum ( JDIH) KPU Klungkung. Anggota Bawaslu yang hadir dalam studi tiru yakni Sang Ayu Mudiasih didampingi staf Bawaslu. Diterima Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sumerta.
————–
Menjawab pertanyaan Bawaslu, Sumerta yang saat itu juga bersama Ketua KPU setempat menjelaskan dari definisi JDIH, pengorganisasian, tujuan dan maksud pengelolaan JDIH, kegiatan pengelolaan JDIH, hal yang diunggah di laman JDIH, sampai standar pengelolaan JDIH. Sumerta mengatakan selain mengunggah produk hukum, JDIH KPU Klungkung juga mengelola media sosial JDIH.
Dikatakan pengelolaan JDIH KPU sekarang mengacu kepada Juknis no. 10 tahun 2022, sebagai pengganti Juknis no. 533/2020. Menjawab pertanyaan tentang sisi pengorganisasian pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/ kota, bahwa pelaksana teknisnya Kasubag Hukum dan SDM.
Sedangkan sebagai pembina yakni Ketua dan anggota KPU dan Sekretaris KPU( KPU Kabupaten/ kota).”Saya kesini sesungguhnya studi tiru tentang JDIH, karena KPU yang duluan mengelola JDIH, makanya banyak hal yang kami tanyakan “, ujar Sang Ayu Mudiasih.
Penulis||Sumerta||Editor||Edo