Bali SPA Bersatu Bersuara Lantang Mengkritisi Kenaikan Pajak Hiburan

27/01/2024 09:05
Array
Sejumlah pengurus Bali SPA Bersatu yang merupakan gabungan beberapa pengusaha SPA di Bali, bicara bergantian dalam Diskusi yang digelar Serikat MediaSiber Indonesia (SMSI) Bali, Sabtu 27 Januari 2024, mengkritisi kebijakan Pemerintah yang menaikkan pajak SPA dengan kenaikan yang sangat tinggi. (FOTO/Bil)
banner-single

DENPASAR, Jurnalbali.com – 

Kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen yang meresahkan kalangan pengusaha SPA di tanah air, juga mendapat reaksi keras dari pengusaha pengusaha SPA di pulau Dewata Bali yang tergabung dalam Bali SPA Bersatu. Hal itu disampaikan Ketua Bali SPA Bersatu I Gusti Ketut Jayeng Saputra, dalam diskusi pariwisata bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, di Zodiac Coffee & Eatery, Denpasar, Sabtu (27/1).

—————

Dikatakan Jayeng Saputra, kenaikan pajak sebesar itu secara tidak langsung sangat membebai pengusaha pengusaha SPA di Bali yang baru bangkit dari keterpurukan pasca pandemi. Mewakili pengusaha pengusaha SPA yang pajaknya dinaikkan secara kelewatan itu, pihaknya meminta keadilan kepada pemerintah pusat.

“Kami berharap pajak yang dikenakan setidaknya sama dengan pengusaha hotel dan restoran yang dikenakan ajak 10 persen. Sedangkan kami pengusaha SPA dikenakan pajak hingga 40 persen, kan aneh. Dimana letak keadilannya ?. Sementara SPA tersebut secara aktivitas telah diatur dalam Permenkes, yang sejatinya masih dalam ranah Wellness,” terangnnya.

Jayeng merinci, saat ini di Bali terdapat sebanyak 1.673 usaha SPA yang terdaftar di situs travel. Dari kesemua jumlah itu banyak yang belum tergabung dalam assosiasi. Dan pihaknya akan bergerak bersama mereka untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan hak hingga ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami telah mengajukan tuntutan atas asas Judical Review atas UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 55 ayat (1), tentang spa yang dimasukan dalam kategori hiburan. Kami sudah mengajukannya per 5 Januari 2024 lalu,” imbuh Jayen.

Senada disampaikan salah satu pengurus Bali SPA Bersatu yakni Debra Maria Rumpesak, dikatakannya, dalam data yang dikeluarkan oleh Global Wellness Indonesia saat ini menempati ranking ke 14 yang sebelumnya berada di rangking teratas, hal itu menunjukkan kemunduran. Padahal kata dia potensi pasar SPA di Indonesia tahun 2015 silam mencapai nilai revenue hingga Rp. 850 miliar pertahun, sedangkan tahun 2023 kemarin pendapatan dari se usaha SPA hanya Rp. 750 miliar pertahun.

Baca Juga :   Program 'Desa Wisata Digital' SMSI Bali Disambut Positif Kemenparekraf

“Jadi kalau pajak SPA itu dinaikkan sampai 40 persen apalagi bisa jadi hingga 75 persen ?, tentu hal itu tidak masuk akal. Pasca pandemic saja kita belum sempat recover,” keluh Debra.

Sementara rekannya Mila Tayeb dari Amo SPA Canggu menegaskan, bahwa usaha SPA bukanlah katagori hiburan, melainkan aktivitas kebugaran dan kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Permenkes nomer 8 tahun 2014. “Jangan sampai kebijakan pemerintah jadi tumpang tindih. Sudah jelas Permenkes nomer 8 tahun 2014 bahwa usaha SPA termasuk dalam pelayanan kesehatan,” Tegas Mila.

Penulis||Bily||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya