Berkas Dugaan Penggelapan Uang 25,5 Milyar Oleh Pengurus Yayasan Dhyana Pura Dilimpahkan ke Kejaksaan

01/05/2024 06:00
Array
Johny Max Riwoe menunjukan berkas daftar pencarian orang yaitu Raden Rulick Setyahadi (FOTO/Restin)
banner-single

BADUNG – Jurnalbali.com –

Dugaan penggelapan uang yayasan Dyana Pura sejumlah 25,5 milyar libatkan pengurus Yayasan periode 2016-2020 yaitu Ketua Yayasan I Gusti Mustika dan Bendahara Yayasan R Rulik Setyahadi.  Kedua tersangka yaitu Gusti Mustika dan Rulick Setyahadi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, oleh Polda Bali pada Senin (29/4/2024).

————

Kuasa Hukum Yayasan Dyana Pura, Kitu Johny Max Riwoe menerangkan kasus ini bermula dari mengaudit investigasi keuangan pengurus yayasan tahun 2016-2020. “Dan ditemukan adanya penyimpangan hingga penggunaan uang yayasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus periode tersebut sebesar 25,5 milyar” terangnya.

Kasus ini akhirnya di laporkan ke Polda Bali dengan laporan No.Reg :Dumas/1006/XII/2021/SPKT/Polda Bali tanggal 13 Desember 2021 dengan pasal 372 KUHP pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP kemudian Ditreskrimun Polda Bali yakni subdit 1 unit 5 melakukan Lidik dengan memeriksa saksi-saksi fakta sebanyak 14 orang yaitu pelapor atau pengurus dan anggota yayasan Dyana Pura Bali,pembina,kabag keuangan dan bendaha unit-unit yayasan Dyana Pura,Bank BRI,Bank BNI,dan Bank Bukpion.

Selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan dengan laporan Polisi No.LP/B/739/XII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 21 Desember 2022 penyidik subdit 1 unit 5 melakukan pemeriksaan saksi fakta sebanyak 21 orang yaitu pelapor atau pengurus dan anggota yayasan,pembina pengurus yayasan lama dan baru,kabag keuangan dan bendahara unit yayasan serta memeriksa pihak Bank BRI,BNI dan Bank Bukopin.

Selain itu,memeriksa saksi ahli Prof.Wayan Ramantha sebagai saksi yang melakukan audit investigasi terhadap keuangan yayasan dyana pura dan ditemukan penyimpangan keuangan yayasan yang dilakukan oleh I Gusti Ketut Mustia dan Rulick Setyahadi sebesar 25.572.592.073.46.

Selain Prof Wayan Ramantha dilakukan pemeriksaan juga terhadap saksi ahli Made Hendra Kusuma sebagai saksi ahli Kenotariatan dan Yayasan menerangkan bahwa akta pernyataan keputusan rapat yayasan dyana pura periode tahun 2020-2024 sah dan berlaku.

Baca Juga :   Kasus Wae Wuul, Tersangka FS Ajukan Praperadilan, Tim Bidkum Polda NTT Turun Gunung

Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.B/1453/XI/Res.1.11/2023 Ditreskrimum terlapor I Gusti Ketut Mustika dan R Rulic Setyahadi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan No.B/1662/XII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Desember 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Gusti Ketut Mustika dan telah mengirim surat ke 2 kepada tersangka R.Rulick.

Penulis||Restin||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya