Bali Krisis Demokrasi. Ormas Usir Eks Hakim MK Saat Hendak Menjadi Narasumber di Kegiatan LSM PWF

21/05/2024 11:21
Array
Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode pertama di era Reformasi sekaligus yang termuda dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta terpilih pertama kali 2003-2008 diusir oknum ormas PGN alias Patriot Garuda Nusantara Selasa, 21 Mei 2024 saat hendak menjadi narasumber diskusi di Hotel Oranje, Hayam Wuruk, Denpasar, Bali. (Foto/Roland)
banner-single

DENPASAR – Jurnalbali.com –

Mantan Hakim Konstitusi, Dr. I Dewa Gede Palguna., S.H., M.Hum., diusir paksa oleh ormas ketika hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh LSM the People’s Water Forum (PWF) di Hotel Orange, Hayam Wuruk, Denpasar, Bali. Sebelumnya puluhan ormas telah mengepung hotel tempat kegiatan PWF. Ketika hendak masuk ke dalam tempat kegiatan Palguna dihadang dan diusir paksa oleh ormas. Ia Menyesali dan merasa geli terhadap tindakan ormas tersebut baginya forum PWF dapat mengangkat Indonesia ke mata dunia. (21/05/2024)

————


“Saya kesal dan kecewa, karena tak bisa hadir dan memberikan presentasi di forum PWF. Ini ada apa kok ketakutan sekali ada suara lain. Padahal forum ini justru bisa mengangkat nama kita di mata dunia,” ungkap Palguna

Ia pun melanjutkan bahwa ia jadinya merasa geli juga. Sesungguhnya ia justru ingin memanggungkan nama Indonesia di mata dunia karena yang hendak ia presentasikan adalah bagaimana Konstitusi Indonesia (UUD 1945, c,q. Pasal 33) melindungi sumber daya air, Bukan hanya itu bahkan mengaitkannya langsung dengan gagasan negara kesejahteraan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dan itu bukan hanya omongan di atas kertas tetapi benar-benar ditegakkan yaitu lewat putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU tentang Sumber Daya Air.

“Dunia pasti tidak mungkin membantah sebab, selain karena saya dosen, ada dua kualifikasi saya yang tak mungkin mereka bantah yang membuat saya kompeten berbicara soal itu (1) saya adalah bagian dari pelaku perubahan UUD 1945 sehingga saya paham betul maksud keseluruhan ketentuan dalam UUD 1945; (2) saya adalah juga bagian yang ikut memutus perkara pengujian UU Sumber Daya Air itu,” jelas Palguna yang juga adalah mantan Hakim Konstitusi sekaligus ketua MKMK.

Baca Juga :   Sidang Sengketa Tanah Keuskupan Denpasar di PTUN Kupang Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah di Labuan Bajo

Ia kemudian melanjutkan bahwa jika ada kesempatan, ia sesungguhnya hendak menambahkan keterangan bahwa perlindungan Konstitusi terhadap sumber daya air itu bukan semata-mata demi melindungi sumber daya air melainkan mengaitkannya dengan gagasan negara kesejahteraan, suatu hal yang sudah sangat maju pada zamannya (sebagaimana yang kemudian saya ulas dalam buku saya ini, Welfare State Vs. Globalisasi. Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia (Rajawali Pers, 2019).

Ia sangat menyayangkan atas aksi penghadangan oleh ormas tersebut. Kesempatan yang seharusnya ia menjelaskan semuanya itu ke mata dunia malah hilang karena ketakutan tak mendasar dari pihak-pihak tertentu.

“Namun kesempatan untuk mengabarkan hal fundamental itu jadi hilang gara-gara ketakutan tak jelas,” tutupnya.

 

Penulis||Rolan||Editor||Restin

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya