DENPASAR – Jurnalbali.com –
Peraturan Daerah (Perda) terkait biaya masuk Bali bagi turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) telah disahkan. Itu artinya, seluruh turis asing yang masuk ke Bali wajib membayar biaya retribusi sebesar 10 Dollar AS, atau setara dengan Rp150.000. Peraturan ini didasarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Hal itu berlaku sejak bulan Ferbuari 2024.
Mantan Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan bahwa penerapan pungutan wisman belum mencapai target, baru tercapai sepertiga. Tiga bulan berjalan, Bali sudah mendapatkan hampir 90 Miliar. Hal tersebut disampakan olehnya saat diwawancarai seusai memberikan kuliah umum di kampus Primakara University pada, 28 Mei 2024.
————
“Saya memantau setiap hari. Dari segi target. Mememang belum tercapai baru sepertiganya. Karena memang kan ini merupakan satu hal yang baru. Perlu langkah-langkah yang lebih konkrit. Terutama sekali berkaitan dengan sistem yang diterapkan agar lebih muda di akses bagi wisatawan,” ungkap koster.
Ia juga menyampaikan kalau Wisman sangat setuju dengan diberlakukan pungutan sebesar Rp.150.000 per wisatawan. Tetapi banyak yang belum mengetahui informasinya. Kemudian juga akses yang digunakan untuk melakukan transaksi atau pembayaran masih agak sulit sehingga sekarang baru score tiga yang bayar. Jikalau semua wisman bayar maka 3 Miliar per hari dapat tercapai. Tetapi saat ini rata-rata masih satu miliar.
Terhitung sejak bulan Ferbuari sampai bulan Mei 2024 hasil pungutan dari wisman sudah hampir mencapai 90 Miliar dari sepertiga wisman yang berkunjung ke Bali.
“Sampai kemarin malam saya cek itu sudah hampir 90 Miliar. Kan baru berlaku 14 ferbuari maka mei sudah 3 bulan jadi 90 miliar lebih itu baru sepertiganya,” ungkap Koster.
Kemudian ia lanjut menjelaskan bahwa ini adalah barang baru. Sesuatu yang baru diterapkan tidak bisa langsung sempurna. Jadi ini harus dievaluasi kedepan agar lebih optimal pencapaian targetnya. Oleh sebab itu perlu ada kerjasama dan kolaborasi dari beberapa istansi terkait yang beririsan langsung dengan urusan ini.
“Saya kira ini berkaitan dengan sistem yang harus berkerjasama dengan pihak angkasa pura kemudian direktorat jendral imigrasi dan pihak maskapai, agen-agen perjalanan dan juga hotel,” ujarnya.
Adapun pertanyaan lain dari awak media terkait peta daerah Canggu yang di dalam google maps diubah menjadi new moscow.
“Saya kira itu harus di tertibkan. Tidak bisa dibiarkan ini jangan sampai branding-branding itu rusak karena membawa-bawa brending dari luar,” tegasnya
Penulis||Roland||Editor||Restin