KPU Bali Hilangkan WNA Dari Daftar Pemilih

12/07/2024 02:12
Array
Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Dermawan saat ditemui awak media di Denpasar 12/7/2024 (Foto/Orin)
banner-single

DENPASAR – Jurnalbali.com

Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Bali menegaskan akan melakukan penyisiran terhadap warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih di Bali. Hal itu disampaikan oleh komisioner KPU provinsi Bali I Gede John Dermawan pada Jumat 12/7/2024 di Denpasar. Diketahui hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi WNA yang terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu mendatang

——


“Tidak ada proses coklit  di atas meja. Kami ingatkan kepada pantarling kami untuk menyisir sampai benar-benar menemukan orang tersebut,” ujar seorang pejabat terkait” jelas John.

Ia juga mengungkapkan, Bali menjadi salah satu daerah dengan temuan tertinggi WNA yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2020, sebanyak 120 warna negara asing (WNA) telah dicoret dari daftar.

“Kalau yang WNA temuan tertinggi ada di Bali ya, kalau seingat saya itu proses pilkada tahun 2020 hingga 2024 kemarin. Kalau pilkada tahun 2020 ya, kita mencoret hampir 120-an lebih ya,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, ketidaktelitian dalam administrasi, seperti kesamaan bentuk dan warna KTP, serta NIK yang tidak terbaca dengan jelas, telah menyebabkan WNA masuk ke dalam database kependudukan sebagai WNI.

“Kami tekankan pentingnya ketelitian dalam pembacaan status kewarganegaraan pada KTP. Kami ingin menghilangkan WNA dari daftar pemilih karena secara undang-undang, mereka tidak diberikan hak pilih,” tandasnya

Penulis||Orin||Editor||Restin

 

Baca Juga :   Pengamat Menilai Koalisi PDIP-Gerindra Bisa Ciptakan Kekuatan Baru di Pilgub Bali 2024

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya