Kuasa Hukum CV BMS Desak Tindakan Tegas Atas Dugaan Tindak Pidana Oleh PPI Benoa

30/07/2024 12:00
Array
Kuasa hukum CV Bali Marina service, Yudi Saputra saat ditemui media pada, Senin, 29/7/2024 (Foto/Orin)
banner-single

DENPASAR – Jurnalbali.com

Kuasa hukum CV Bali Marine Service (BMS), Yudi, mendesak penyidik Polairud untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa terhadap kantor CV BMS. Mengingat sejumlah barang bukti yang ada sudah sangat kuat untuk menetapkan tersangka, Yudi meminta agar pelaku pengerusakan kantor CV  BMS  segera diungkap dan ditangkap.

———-

“Saya harapkan untuk segerakan proses ini bisa di up dan segera diungkapkan tersangkanya,” tegas Yudi saat ditemui media pada, Senin, (29/7/24) di Pelabuhan  Benoa Denpasar Selatan.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun sebelumnya ada gelar perkara yang menyatakan proses tidak akan berlanjut karena legal standing dipertanyakan, namun dengan adanya pengakuan dari pihak PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) justru memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.

“Secara hukum pidana, itu sudah sangat cukup kuat. Diakuinya dan diketahuinya, itu sudah sah unsur pidana,” katanya.

Selain itu, Yudi mengungkapkan bahwa barang bukti seperti dokumen berita acara, dokumen perjanjian secara fisik, dan potongan kunci sudah diserahkan kepada penyidik.

“Barang bukti yang dibawakan kemarin sesuai dengan saat itu diperlukan  adalah dokumen berita acara, dokumen perjanjian secara fisiknya dan juga potongan dari kunci yang diduga  dirusak secara paksa oleh pihak PPI kami sudah serahkan” ujar Yudi

Berkaitan dengan hilangnya rekaman CCTV, Yudi sangat menyayangkan  kejadian ini karena rekaman tersebut merupakan bukti otentik yang dapat mengungkap pelaku.

“Hilangnya CCTV sangat disayangkan bahwa pada saat itu upaya dilakukan tidak dapat menghasilkan bukti otentik mengenai pelaku” sesal Yudi 

Sementara itu, Viona Yap Sawaki , selaku pemilik CV BMS, mengharapkan agar kasus ini diselesaikan dengan adil.

Baca Juga :   Dorong Kemajuan Olah Raga di Manggarai, Stefanus Gandi Support Turnamen Bola Volley Wae Buka Cup

“Saya berharap dapat memperoleh keadilan seadil-adilnya serta pembuktian yang fair terkait kontrak yang di langgar serta mendapatkan kompensasi atas kerugian kami” tegas Viona

Masalah ini bermula setahun sebelum perjanjian antara PT PPI dan CV BMS, ketika CV BMS diminta untuk membantu memasarkan dermaga PT Pelindo Indonesia. Namun, tanpa persetujuan dari CV BMS, kantor yang dijanjikan justru dibongkar paksa oleh PPI Benoa.

Usai pembongkaran, CV BMS meminta gedung baru yang terletak di bawah Pilot Station Benoa. Namun, gedung tersebut ternyata merupakan milik Pelindo Regional III, bukan PPI Benoa. Ketidaksepakatan pun muncul karena CV BMS menolak memperbaiki gedung baru tersebut dan meminta kontrak baru, sementara PPI Benoa tidak dapat memenuhinya.

Pada 1 Februari 2024, CV BMS menerima nota pengusiran, namun mereka menolak untuk pindah karena masih ada komisi yang belum dibayar oleh PPI. ” Seharusnya saya masih menerima hak saya karena kapal milik saya masih sandar ditempat mereka” ujar Viona.

Meskipun sudah ada berita acara mengenai bagi hasil, ketidakjelasan dari pihak PPI membuat CV BMS tetap bertahan di kantor tersebut. Pada Februari 2024, CV BMS menerima nota pengusiran, dan kantor mereka disegel serta listrik dipadamkan, menyebabkan karyawan tidak dapat bekerja.

Upaya yang dilakukan wartawan media ini untuk mengonfirmasi ke PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa tidak membuahkan hasil, karena pihak PPI Benoa enggan memberikan tanggapan atau ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PPI Benoa.

Penulis||Orin||Editor||Restin

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya