Bapenda Bali Terus Lakukan Validasi Pajak Kendaraan Bermotor, 2025 tak ada Lagi Relaksasi

09/10/2024 12:40
Array
Kepala Bapenda Bali, I Made Santha ditemui Jurnalbali di ruang kerjanya, Rabu 9 Oktober 2024. (FOTO/Bil)
banner-single

DENPASAR, jurnalbali.com

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2025 mendatang sudah tidak lagi memberlakukan Relaksasi Pajak Daerah, seperti yang dilakukan tahun 2024. Karena tahun 2025 akan diberlakukan UU No.1/2022 yaitu Undang-undang HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).

——-

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, 9 Oktober 2024 mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Sesuai ketentuan Pasal 75 Perda Nomor 1 Tahun 2024, kebijakan relaksasi hanya dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi tertentu dari wajib pajak atau dalam keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” kata Santha.

Terkait pemberlakuan UU tersebut, Bapenda Bali akan fokus dalam melakukan validasi dan perbaikan seluruh data base tentang kendaraan bermotor di seluruh Bali.

“Karena itu, data base ini harus benar dan valid. Itu sebabnya masyarakat kita, dikaitkan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini yang diberlakukan tahun 2025, tidak aka nada relaksasi lagi,’ ujarnya.  

Data yang ada saat ini sampai data terakhir pada September tahun 2024 lanjutnya, diperkirakan terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor sebanyak 98 miliar rupiah. Namun kata dia realisasinya di atas 188 miliar rupiah.

‘Ini artinya, ada partisipasi tunggakan tahun sebelumnya. Nah tahun sebelumnya itulah yang kita cari. Kendaraan tahun berapa yang nunggak dan kapan nunggaknya. Karena yang kita hitung kemarin adalah data tahun 2024. Kita harus melihat tunggakan atau piutang pajak di tahun berkenaan. Tetapi, faktanya ya seperti tadi. Nah inilah yang sedang akan kita evaluasi sekarang,’ kata Santha.

Baca Juga :   Ketua DPRD Bali Minta Bantuan Desa Adat Tidak Disamaratakan

Dikatakan, saat ini Bapenda Bali, sedang mengecek validitas data-data kendaraan yang ada, sembari mngharapkan masyrakat Bali harus segera menyelesaikan urusan pajak kendaraanbermotor.

‘Jadi sekali lagi, terlepas dari diberlakukannya UU HKPD nomor 1 tahun 2022, kita sangat berharap validasi data semakin membaik, masyarakat juga tida terlalu banyak ada tunggakan pajak,’ tutur Santha.  

Lebih lanjut dikatakan juga bahwa perinsip dasar program relaksasi yang dilakukan Bapenda Provinsi Bali selama beberapa tahun sebelumnya sebenarnya adalah perbaikan secara menyeluruh terhadap data base kendaraan bermotor yang ada di Bali.

Masyarakat mengenali program ini secara aplikatif penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

“Masyarakat kita ini banyak yang menguasai kendaraan tetapi belum memiliki kendaraan karena kendaraan yang digunakan masih atas nama pemilik sebelumnya,” tutupnya.

Penulis||Bil||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya