DENPASAR Jurnal Bali –
Untuk menekan dan memutus mata rantai penularan covid-19, Desa Pemecutan Kaja menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala micro kecil. Untuk mengetahui sejauh mana masyarakat memahami dan menerapkan Prokes, Desa Pemecutan Kaja melakukan Patroli ke seluruh banjar yang ada wilayahnya. Hal ini disampaikan Plt. Perbekel Desa Pemecutan Kaja IB Putu Sudhiarta saat dihubungi Sabtu 13 Februari 2021.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemberlakuan PPKM berskala mikro diwilayahnya sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2021, surat edaran Gubernur Bali No. 3 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar.
Dalam kegiatan patroli wilayah yang dilakukan pihaknya melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Intelkam Polesta, Resnarkoba dan Staf Desa Pemecutan Kaja. Dalam kegiatan itu pihaknya memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Sementra itu, upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 yang lebih meluas juga dilakukan di Banjar Tegal Kawan Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, yang sedang melaksanakan upacara piodalan di Pura Penyarikan, pada Sabtu 13 Februari 2021.
Pemantauan penerapan protokol kesehatan sekaligus mensosialisasikan prokes 3M kepada masyarakat bersama unsur Babinsa, Babinkamtibnas, Linmas dan anggota satgas PPKM mikro posko terpadu covid-19 Desa Pemecutan Klod. Dalam pemantauan kali ini menyasar dan menghimbau warga Banjar Tegal Kawan yang sedang melaksanakan piodalan di Pura Penyarikan agar tetap menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pemedek, ujar Perbekel Pemecutan Klod, I Wayan Tantra. */Bil